
Jakacarta, kamu -n -n indonesia –
BMW Indonesia membuka suaranya pada perselisihan BYD -nya terkait dengan perselisihan sedan M6 yang ia tembak di tanah. Merek Jerman ini menegaskan bahwa itu tidak akan menyerah dan akan mengikuti BYD untuk menghapus nama M6, yang digunakan dalam produk MPV listrik Anda.
Ododi Otanja, Direktur Komunikasi BMW Indonesia, mengatakan posisi itu sejalan dengan tujuh klaim BMW di Pengadilan Distrik Jakakarta.
“Kami ingin (nama M6) tidak digunakan lagi, karena sejak awal itu adalah tujuan kami,” kata Ododi di Jakakarta, Rabu (7/5).
Dia mengatakan bahwa permintaan terhadap BYD adalah upaya utama BMW untuk melindungi hak -hak intelektual dari semua merek kendaraan di pasar. Untuk Odods, partainya juga tidak menginginkan kebingungan publik karena M6 digunakan oleh merek lain.
“Jadi, M6 ini pertama kali terdaftar oleh BMW dan M6 tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Kami tidak ingin kebingungan publik dan M6 telah diluncurkan selama beberapa waktu di Indonesia,” katanya.
Ododi menambahkan bahwa proses hukum yang terkait dengan nama M6 masih diikuti.
Secara terpisah, Luther Panjaitan, kepala hubungan dengan PR dan hubungan pemerintah di PT BYD Indonesia Motor mengkonfirmasi bahwa proses hukum dengan BMW sedang berlangsung.
Luther baru saja mencatat bahwa konsumen tidak perlu khawatir tentang kasus ini. Wille terus memprioritaskan layanan layanan.
“Ini hanya bagian dari proses hak, tidak ada perubahan di sisi layanan, kualitas kualitas produk, semua dengan standar kami. Kami tentu saja memberikan prioritas pada kenyamanan dan kepuasan pelanggan,” kata Luther.
7 BMW Petitum dari gugatan terhadap BYD: memberikan gugatan penggugat untuk semua; Dia menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan bagian dengan hak untuk menggunakan merek M6 dengan daftar no. IDM000578653 di Kelas 12; Dia mengklaim bahwa terdakwa tanpa hak untuk menggunakan merek M6 untuk produk mobil; Dia memerintahkan terdakwa untuk mengekang semua tindakan dan kegiatan terdakwa yang terkait dengan penggunaan merek yang sama dengan merek M6 M6 dari M6 penggugat; Menghukum dan memesan terdakwa untuk memberikan semua barang dan semua produk bermotor kepada kendaraan terdakwa menggunakan merek M6 IDM000578653 di kelas 12; Dia menyatakan bahwa keputusan dalam kasus ini dapat diimplementasikan dan diimplementasikan terlebih dahulu terlepas dari perlawanan dan/atau penolakan (VERSAT), atraksi, casation (uitvoerbaar Bijj voorad); Dia menghukum terdakwa untuk membayar taksi untuk kasus ini dalam kasus ini. Niaga Jakarta Pusat dengan nomor kasus 19/pdt.sus-hki/merek/2025/pn niaga jkt.pst. Kasus ini telah terdaftar sejak 26 Februari 2025. (Ryh/FEA)