
Jakarta, CNN Indonesia –
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Infrastruktur dan Pengembangan Layanan, telah menyatakan bahwa pemerintah membuat payung hukum dalam bentuk sekresi presiden (Perpres) untuk mengurangi operasi kelebihan beban melalui truk atau pasta gigi.
Agus menjelaskan bahwa Perpres telah disiapkan dan diharapkan dalam waktu dekat.
“Kami akan sepenuhnya dilestarikan, ini akan menjadi bagian dari Rencana Perpres, yang didanai oleh Kementerian Koordinasi, yaitu penguatan logistik nasional, dan ada elemen yang nantinya akan menjadi bagian dari rencana aksi, yaitu administrasi pasta gigi,” kata Agus dan mengutip situs web resmi Korentas pada hari Kamis (8/5).
Menurut kendaraan Agus Odol, kendaraan tidak dapat ditoleransi, karena ini adalah salah satu alasan utama kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian merugikan infrastruktur jalanan.
“Kelebihan dan kelebihan beban adalah penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera dan bahkan kematian dan bahkan kerusakan jalanan. Kedua biaya utama jalan harus mendistribusikan negara bagian sekitar 42 triliun rupee per tahun untuk meningkatkan penghalang jalan,” kata Agus.
Oleh karena itu Agus menyatakan bahwa peraturan yang ketat diperlukan untuk mengatur truk ODOL. Dengan cara ini, ada keseimbangan antara keamanan dan kebutuhan ekonomi pengguna jalan.
“Dengan sinkronisasi yang lebih baik antara kementerian dan institusi, kami benar -benar dapat mengendalikan pedoman untuk nol ODOL dan mudah -mudahan mengurangi jumlah kecelakaan dan kerugian, termasuk kerusakan pada kerugian,” katanya.
Sementara itu, Brigadiereral Korlantas Polri, Jaksa Agung Faizal mengatakan bahwa polisi nasional akan terus mencari pelanggar ODOL bersama dengan evaluasi Perpres.
“Kami, polisi, pasti akan bertindak, kami berharap jika kami melakukan ini, kami akan sangat berguna, karena jika kami bertarung dengan banyak pengemudi dengan teman, sulit untuk bertindak karena hanya pekerja,” kata Faizal.
Faizal menekankan bahwa pelaku kasus ODOL sebenarnya dapat diproses dalam suatu kejahatan. Dia juga memastikan bahwa undang -undang itu tidak hanya ditujukan kepada pengemudi, tetapi juga pihak -pihak yang bertanggung jawab lainnya.
“Ada banyak kasus di mana kami diproses sehingga kami tidak lagi berurusan dengan pengemudi, semoga kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara yang terintegrasi,” kata Faizal. (Ryh/fea)