
Jakarta, CNN Indonesia –
Korps Lalu Lintas Polisi Nasional (Korlans) mengatakan bahwa mereka dalam bentuk peraturan Poliri (SPOL) yang secara khusus mengatur penggunaan tanda atau petir dan sirene dalam kendaraan.
Direktur Penerapan Undang -Undang Kepolisian Nasional Korlanta, Brigadir Jenderal, Faizal, mengatakan bahwa pelaku ini didasarkan pada gejala publik tentang penggunaan stroke dan lampu sirene yang tidak sesuai dengan aturan dan fungsi.
“Kami menyusunnya sedemikian rupa sehingga kami nantinya dapat membuat perubahan sehubungan dengan pertanyaan mempersiapkan rotator mengenai pertanyaan mempersiapkan sirene dengan kendaraan di luar petugas polisi, dan kami harus memperhatikannya,” kata Faizal, situs web resmi pejabat itu pada hari Kamis (8/5).
Faizal berharap bahwa pelaku ini hanya akan berhenti di tingkat persiapan. Ia ingin disposisi ini akan segera diterbitkan sehingga menjadi panduan teknis dan implementasi penggunaan strob dan sirene yang tidak menyebabkan gangguan lalu lintas atau masalah kesehatan.
“Dengan masalah kesehatan alih -alih penumpang atau anggota kami yang menggunakan sirene saat Anda melakukan kegiatan pengawalan, dll., Jangan (dengar),” katanya.
Faizal juga menekankan bahwa partainya akan terus menghapus pegawai negeri atau pengguna jalan yang tidak menangani aturan yang terkait dengan lampu dan sirene yang terikat.
“Faktanya, kami telah melakukan upaya kontrol ini untuk waktu yang lama, bahkan jika saya tidak lagi harus mengendalikan, tetapi saya harus menjadi tindakan karena mereka sudah tahu,” katanya.
Dia menambahkan bahwa itu diharapkan bahwa itu adalah pembelajaran sehingga semua pihak dilatih ketika mereka berkendara di jalan.
Perlu dicatat bahwa penggunaan strobos dan sirene pada No. 22, 2009 diatur tentang lalu lintas dan lalu lintas jalan.
Pasal 59 dalam paragraf 5 hukum, dijelaskan siapa yang dapat menggunakan sirene atau lampu di dalam kendaraan. Pertama, tanda biru dan sirene dimaksudkan untuk kendaraan bermotor.
Kedua, lampu sinyal merah dan sirene untuk kendaraan bermotor dari tahanan, pengawalan TNI, petugas pemadam kebakaran, ambulans, tiang merah, ambulans dan tubuh.
Ketiga, rambu -rambu kuning tanpa sirene untuk kendaraan bermotor dari jalan tol, pemantauan transportasi dan lalu lintas transportasi lalu lintas jalan serta untuk pabrik lalu lintas infrastruktur, pemeliharaan dan pembersihan kendaraan trailer untuk fasilitas publik serta pengangkutan barang khusus.
Kemudian melanggar aturan untuk penggunaan lampu strobo, rotator dan sirene sebagai tindakan kriminal. Ini dikonfirmasi dalam Pasal 287, paragraf 4, kontennya adalah sebagai berikut:
Siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan untuk penggunaan utama atau hak untuk kendaraan bermotor yang digunakan dalam Pasal 59, Pasal 106 paragraf (4) memiliki harga penahanan maksimum 1 (satu) bulan atau denda maksimum Rp250.000,00 (dua ribu).
(Ryh/fea)