
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Prabowo Subiano akan menghilangkan sistem pekerja eksternal.
Dia mengatakan ini dalam pidatonya dengan memperingati hari kerja di Monas, jaket pusat, pada hari Kamis (1/5).
Untuk menghilangkan sistem eksternal, Prabowo akan menjadi Dewan Kesejahteraan Nasional.
“Saya meminta Dewan Kesejahteraan Nasional untuk mempelajari bagaimana kami bisa, tidak segera, tetapi sesegera mungkin, kami ingin menghapus sumber daya eksternal,” kata Pabowo.
Lalu apa arti pekerja eksternal? Apa perubahan dengan karyawan kontrak?
Peluncuran berbagai sumber daya, transfer eksternal atau transfer energi di mana perusahaan disajikan layanan atau fungsi kerja pada pihak ketiga didasarkan pada kontrak atau secara berkelanjutan.
Pihak ketiga biasanya memiliki struktur kompensasi yang berbeda, biasanya dengan biaya lebih rendah, mengurangi biaya kerja untuk perusahaan yang memilih untuk ditransfer.
Di Indonesia, sumber -sumber eksternal diatur dalam undang -undang No. 6 tahun 2023 untuk penciptaan peraturan pemerintah alih -alih hukum nomor 2 tahun 2022 tentang pekerjaan CIPP dalam hukum.
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian dari implementasi pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian transfer energi tertulis,” kata Pasal 64.
Pasal 66 kemudian menyatakan hubungan kerja antara transfer perusahaan dan pekerja atau karyawan yang dipekerjakan oleh yang berdasarkan perjanjian kerja tertulis, perjanjian kerja waktu tertentu, dan perjanjian kerja yang tidak aman tepat waktu.
Perlindungan pekerja, pembayaran dan kesejahteraan, kondisi kerja dan perselisihan yang timbul setidaknya sesuai dengan ketentuan undang -undang dan tanggung jawab perusahaan atau perusahaan yang menyediakan sumber eksternal.
Sementara itu, pekerja kontrak yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang termasuk dalam kontrak kerja adalah individu. Pekerja kontrak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja tetap, tetapi hubungan kerja mereka bersifat sementara.
Pekerja kontrak biasanya diberikan karyawan sebagai karyawan dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT). Upah yang diterima biasanya ditetapkan dalam kontrak kerja dan biasanya dibayar setiap bulan.
Jumlah karyawan kontrak dapat bervariasi tergantung pada posisi, pengalaman, dan tingkat pendidikan.
Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa transfer eksternal digunakan oleh pihak ketiga dan karyawan kontrak langsung dengan perusahaan ketenagakerjaan.
(FBY/AGT)