
Jakarta, CNN Indonesia –
Kepala Sekolah dan Menteri Pendidikan Menengah (Mendigdasmin) Abdul Muni menjelaskan perbedaan antara sistem zonasi dan jalur imigrasi dalam memilih Penerimaan Siswa Baru (SPMP). Sistem Penerimaan Siswa yang baru (BPDP) akan diterapkan pada tahun 2025.
Abdul menilai banyak orang yang percaya bahwa penerimaan siswa baru hanya melalui organisasi regional. Dia juga menjelaskan bahwa akan ada empat saluran bagi siswa untuk diterima di SBMP, yaitu imigrasi, prestasi, konfirmasi dan mutasi.
Dia menjelaskan bahwa sistem domisil adalah sistem yang disebut sistem partisi, tetapi ada banyak perubahan dalam proses, sehingga bervariasi sesuai dengan daerah tempat siswa tinggal.
“Kami mengatakan ada empat cara baru untuk mendaftarkan siswa,” kata Abdul Muni dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (1/30).
Jalan menuju prestasi adalah jalan menuju masuk ke siswa baru dengan prestasi akademik dan non-akademik.
“Ada dua non-akademik, olahraga dan seni. Sekarang meningkatkan kepemimpinan. Administrator serikat mahasiswa atau pengintai atau orang lain akan mempertimbangkan jalan menuju prestasi,” katanya.
Selain itu, MUTTA ditujukan untuk siswa dalam mengidentifikasi rute dan komunitas miskin.
Akhirnya, distorsi penugasan orang tua. Jalan ini termasuk alokasi anak -anak untuk mengajar guru di sekolah -sekolah tertentu.
M’Adi menekankan bahwa perubahan PPDP SPMP bukan hanya perubahan nama, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik untuk semua.
“Kami telah memberi tahu presiden (Prabhovo Subbanto) tentang rancangan tersebut, dan dia setuju dengan arti rencana kami,” katanya.
Mu’edi menekankan bahwa perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru dilakukan untuk meningkatkan kelemahan organisasi sebelumnya.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Sekretaris Pusat Suharthi membantah bahwa sistem imigrasi di SPMP dideportasi ada. “Bukannya [daerah],” kata Suharti pada hari Kamis (1/30).
Sistem regional berada di bawah kendali BPDP dalam Menteri Pendidikan dan Pengawasan Budaya 2018 (Permenticut).
Di bagian 16, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus menerima setidaknya 90% dari jumlah total siswa yang paling dekat dengan radius regional.
(RZR/TSA)