
Jakarta, CNN Indonesia –
Senin lalu (3/17), serangan perjudian di Nigara Baton, Way Kannan Regency, Lamping, Distrik Senin lalu (3/17) telah membawa hasil baru sehubungan dengan penembakan tiga petugas polisi.
Dipercayai bahwa seorang pejuang ayam mengacu pada beberapa anggota dari tingkat polisi ke Corfillen.
Pencarian itu diluncurkan oleh manajer informasi CODAM II/Srivizia Kolonel Info Eco Sia Patra Sysesig.
Berikut ini adalah fakta -fakta dari dugaan simpanan pertarungan. Bagikan uang
Dalam sebuah pernyataan tertulis, Eco mengatakan bahwa ekor itu dibagi menjadi beberapa pihak, dari kantor polisi ke Cormelanine.
Eco mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (21 Maret), “Bagikan uang [permainan pertarungan tel] [permainan pertarungan ekor], Paulk, Cormelin, Lou. Distribusinya tidak diketahui.”
Pencarian didasarkan pada hasil tentara TNI yang ditangkap, yaitu ujian Kopka Bazaar dan Pelleto Lipus.
Eco mengatakan kepada wartawan pada hari Kamis (3/20), “Ya, kami memeriksa anggota yang kami rekam. Rincian anggota sementara benar -benar setoran atau uang yang dibagikan oleh mitranya. Ini jelas merupakan kantor polisi.”
Eko tidak menyebutkan apa yang diberikan anggotanya ke kantor polisi karena dia masih dalam penyelidikan.
“Harganya masih diselidiki, dan kami masih menyelidiki apakah ada pihak lain,” katanya. Membutuhkan waktu setahun
Deposit petarung renang telah berlangsung selama setahun.
Eco -3 berkata, “Ada yang mendapatkan uang dan telah berjalan selama setahun. Anggota TNI diproses
Eco memastikan bahwa ketiga anggota TNI yang ditangkap dijatuhi hukuman karena mereka curiga mereka terlibat dalam penembakan untuk membunuh tiga anggota kantor polisi internal negara bagian.
“Dua anggota TNI yang tidak jujur telah dihukum, karena yang lain [tanpa pandang bulu] tidak dapat melarikan diri,” kata Eco.
Kopka Basarasia dan Piloto Libs saat ini ditangkap di Lamping Mako Dinpome II/3.
Pealo Lubus menjabat sebagai penari dari negara bagian internal. Sedangkan Kopka Bazaar sebagai anggota negara internal Subramael.
4. Status saksi masih
Pengdam II. Dalam kasus dugaan kematian korban, dia tidak dinobatkan sebagai tersangka.
Pada konferensi pers di markas polisi Lamping (5/19), Ojang berkata, “Dua status kontroversial TNI masih hadir sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka, ia harus membantunya dengan benar.
(BLQ/ASR)