
Jakarta, CNN Indonesia –
PDI Warriors (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang dituduh melakukan kasus suap, dan menyelidiki penyelidikan mengatakan bahwa komunikasi dalam telekomunikasi telekomunikasi seluler atas nama Sri Rengek Hastomo milik sekretaris partai.
Itu diadopsi oleh peneliti Hasto KPK AKBP Rossa Purbo Bekt, yang mengatakan Sri Rejek Hastomo adalah Hastomo. Kasus itu mengatakan bahwa Sri Rejek Hastomo memerintahkan Mason Massuse (pengungsi) untuk menenggelamkan bukti elektronik dalam sistem ponsel.
“Ya, itu adalah pendapat, itu adalah kondisi,” kata Hasto setelah kasus di Pengadilan Korupsi (korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta (PN) pada hari Jumat (9/5).
Hasto mengatakan bahwa ponselnya di Sri Rejek telah menggambarkan stafnya pada hari Kamis (8/5) pada hari Kamis (8/5). Dia mengatakan jumlah itu untuk sekretariat partai.
“Kemarin, itu dijelaskan melalui pernyataan saksi, dan kemudian ada beberapa saksi untuk dijelaskan, tetapi apa yang dikonfirmasi oleh saksi yang dapat melihat, mengalami dan merasakan pada awalnya bahwa itu milik sekretariat DPP,” katanya.
Sebelumnya, Rossa mengatakan bahwa Sri Rengek Hastomo, sebuah ponsel, adalah Hasto. Ponsel diambil dari saksi dalam menangani tuduhan korupsi dan investigasi dari Kusna.
“Ponsel itu ditulis bahwa ada nama Sri Rengek Hastomo, maka namanya adalah Gara Baskara. Tentu saja, para peneliti menyimpulkan bahwa orang yang memesan ponsel ini adalah terdakwa?” Jaksa Penuntut KPK Wawan Yunarwanto bertanya.
Rossa menjelaskan bahwa detektif itu melihat ponsel bernama Sri Rengek Hastomo, yang dimasukkan Hasto di gedung KPK di Kusnad.
“Selama video kami, tampaknya ponsel itu dikendalikan oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan kepada stafnya.
Penyelidik polisi negara bagian mengatakan bahwa tiga ponsel diambil dari Kusna.
“Ada percakapan yang telah kita lihat yang memastikan bahwa ponsel, semua milik, untuk meminta maaf, satu dikendalikan oleh Sri Hastomo, properti terdakwa, dan yang lainnya diperiksa atau disaksikan, stafnya,” kata Rossa.
“Ada berapa banyak ponsel?” Tanya jaksa penuntut.
“Ada tiga dari mereka,” jawab Rossa.
Hasto Kristiyanto dihukum karena penyelidikan atas tuduhan yang berkaitan dengan cabang hari -ke -hari, yang merupakan mantan kandidat legislatif PDIP.
Hasto KPK diduga memblokir maspin pelarian saya dari tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga dikritik oleh mantan Komisaris KPU Wahyu Siawan Rp600 juta RP.
Aksteedus diberi wahyu itu, yang menjadi PDIP Kadr, mempertahankan pemilihan anggota DPR 2019-2024 Harun Masu (PAW).
Hasto dituduh menyuap orang -orang tepercaya mereka, Donny Tri Istiqomah dan Saeffe Bahri, kemudian Masu Masus.
Donny sekarang disebut tersangka, tetapi undang -undang itu belum ditangani, maka Saeffe Bahr dinyatakan bersalah dan gelas saya masih menjadi pengungsi.
Ada nama lain, Agustian Tio Fridelina (sebelumnya PDIP -ADR dan mantan anggota Badan Manajemen Pemilihan) yang juga telah menyelesaikan proses hukum.
(Ryn/ugo)