
Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Penghapusan Korupsi (KPK) memeriksa warga Korea Selatan yang secara diam -diam mengidentifikasi diri mereka sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang dilisensikan dalam infrastruktur energi PT Cirebon PLTU 2 di Bupati Ruang Rahasia.
Inspeksi yang dilakukan di Korea Selatan pada bulan Februari dilakukan oleh KPK setelah mendapatkan izin negara itu.
“Inspeksi dilakukan di Kantor Jaksa Penuntut Pusat Seoul dan dilakukan oleh jaksa penuntut Korea Selatan yang disertai oleh penyelidik KPK,” kata juru bicara Badi Prasetyo kepada Buni Prasetyo pada hari Senin (5/5).
Budi mengatakan ini telah menjadi praktik kerja sama yang baik antara kedua pihak. Proses ini didasarkan pada perjanjian internasional antar negara untuk membantu menerapkan undang -undang pihak lain.
Proses ini disebut bantuan hukum atau bantuan hukum timbal balik (MLA).
“Proses MLA telah berlanjut sejauh ini,” kata Buddy.
Dia melanjutkan: “KPK menyatakan penghargaan dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan untuk mempromosikan proses ini.”
KPK belum menyelesaikan proses hukum untuk Direktur Jenderal Teknik Modern Herry Jung, yang ditunjuk sebagai tersangka pada 15 November 2019.
Herry Jung diduga dicurigai Rp 10 miliar sebelum mengelas RP RP RP RP RP, yang merupakan komitmen sebesar RP 10 miliar, terkait dengan lisensi Pt Cirebon Energi PlTU 2 di Kabupaten Lilin.
Kasus ini terungkap dalam hasil manajemen pencucian uang oleh mantan bupati perintis SUNJAYA PURWADISASTRA. Identifikasi tersangka di KPK dilakukan pada pertengahan November 2019.
Uang itu disediakan melalui voucher kerja (SPK) dengan PT Mirades Indah Mandiri (MIM), jadi ada pekerjaan konsultasi PLTU 2, dengan kontrak Rs 10 miliar.
Meskipun Sutikno akan menyediakan 4 miliar RP-BI-Frib untuk SUNJAYA, yang terkait dengan Lisensi Properti PT Kings. Sumbangan bisa dilakukan dengan menyetor tunai tunai (Ryn/CHRI) pada 21 Desember 2018 dengan bantuan SUNJAYA