
Solo, Anda -n -n Indonesia –
Mediasi Diploma Presiden ke -7 Republik Yoko Vidodo Indonesia (Yoki) tidak dapat mencapai kontrak. Tim hukum Yoki bersikeras menolak untuk menunjukkan tingkat asli klien mereka.
“Tidak ada kesepakatan atau kebuntuan,” kata pengacara Yoki, IB. Irpan, setelah sidang di Pengadilan Distrik Suracard (PN), pada hari Rabu (7/5).
Iranps berpendapat bahwa partainya tidak akan memenuhi persyaratan penggugat jika terjadi No. 99/PDT.G/2025/PN Skt.
“Ini berarti bahwa kita tidak akan pernah ingin memenuhi apa yang diminta penggugat untuk menunjukkan diploma awal di depan umum, di depan umum,” kata Iranpe.
Iranpe mengatakan bahwa penggugat Muhammad Taufik dan Yoki tidak pernah menandatangani perjanjian kontrak. Menurutnya, Taufy tidak memiliki posisi hukum untuk menuntut warga sipil Yoko.
“Bahkan petisi mengklaim bahwa keberadaan utang asing harus didakwa dengan g.
Sementara itu, pengacara Muhammad Taufy, Adia Diane Pastettia, mengatakan bahwa partainya tetap sesuai dengan persyaratan awal. Namun demikian, ia mengakui bahwa perantara juga memberikan banyak pilihan untuk resolusi damai dari perselisihan tersebut.
“Dari perantara, kami berpikir bahwa ini bukan arah, tetapi kami menganggapnya sebagai kontribusi. Sebagai penggugat kami memiliki otoritas kami sendiri,” kata Andika.
Andika mengatakan bahwa partainya akan berbicara dengan para ahli hukum pidana untuk memutuskan langkah selanjutnya. Keputusan akan dibuat untuk sesi perantara pada hari Rabu, 05/14/2025.
“Tapi ini pada dasarnya, kami menuntut Tuan Yoki menunjukkan diploma aslinya di pengadilan,” kata Andika.
Sesi mediasi ini diadakan dengan agenda hari pertemuan. Bertindak sebagai perantara non -Hakim, profesor universitas SLAS Marrett (PBB), Prof. Adi Sulistoy.
Mediasi dilakukan di dua kamar, di mana perantara memperkenalkan penggugat dan terdakwa secara terpisah. Proses mediasi dimulai dengan Muhammad Taufy, disertai oleh Adika.
Kemudian ADI melanjutkan proses mediasi dengan terdakwa, yaitu Yoki, Solo -City KPU, Solo 6 dan University Gadja Mada (UGM). Para terdakwa tidak hadir di pengadilan hari ini. Mereka hanya diwakili oleh konsultan hukum mereka.
Penggugat akan menginformasikan d -mahfood
Di sisi lain, penggugat tentang keaslian diploma Yoki Muhammad Taufik akan memberi tahu mantan menteri koordinasi politik dan keamanan Dr. Mahfud kepada polisi.
Pengacara dari Kota Solo menuduh Mahfud bahwa ia tidak memenuhi pengadilan, tetapi tentang penghinaan pengadilan.
“Menurut pendapat saya, Dr. Mahfod Lankang. Dia menghina kekuatan peradilan. Dan saya harus pergi ke upaya hukum,” kata Taufik setelah sesi perantara Diploma Yoki di Pengadilan Distrik Suracard pada hari Rabu (7/5).
Taufik mengkritik Pernyataan Mahfood, yang percaya bahwa hakim ditolak oleh persidangannya untuk mengambil saluran sipil.
“Seharusnya tidak sehingga tidak menuntut, dia tampaknya menjadi hakim bahwa persidangan ditolak karena gugatan saya dianggap standar,” katanya.
Sebelumnya, di seminar, Mahfod menginterogasi mereka yang menempatkan ijazah Yoki ke tingkat yang beradab. Mahfood mengatakan pengadilan akan menolak gugatan itu.
“Pengadilan mengatakan bahwa ini bukan otoritas saya. Jadi pengadilan benar, bukan (Nyet Onevanklidka Verclaard). Saya tidak bisa menerima ini karena itu bukan kekuatan saya,” kata Mahfood.
Selain masalah kekuasaan, Mahfood juga menjelaskan bahwa kasus -kasus perdata hanya dapat diwakili jika ada satu pihak yang tidak mematuhi perjanjian pada kontrak.
“Ketika Mr. Foki menandatangani kontrak dengan orang yang menggugatnya, siapa yang membayangkan siapa dia?” Kata Mahfood.
(FRA/SYD/FRA)