
Jakarta, putra Indonesia –
Ketua Partai Golkar Partai Bahlil Lahadalima berpartisipasi dalam tanggapan terhadap keputusan Pengadilan Konstitusi (MK), yang menghapus ambang pencalonan presiden.
Bahlil mengklaim bahwa dia tidak membaca keputusan secara rinci. Namun, dia menekankan bahwa dia mengevaluasi apa yang didefinisikan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Apa pun yang diputuskan pengadilan Konstitusi, kami menghargainya karena sudah final,” katanya setelah bertemu dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Tengah, Jumat (3/1).
“Namun, kita juga harus melihat bahwa sistem demokrasi kita tidak boleh dilakukan untuk mengurangi posisi presiden. Nah, itulah yang kita cari hari ini,” tambah Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil tidak dapat menjawab apakah keputusan itu akan bermanfaat bagi Golkar dalam pemilihan presiden pada tahun 2029. Dia hanya menekankan bahwa dia pertama kali mempelajari keputusan Pengadilan Konstitusi.
“Saya membaca, pertama kita membaca (Partai Golkar) keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Bahlil.
“Kami pertama kali membaca keputusan pengadilan tentang konstitusi. Jadi, begitu kami membaca, kami menemukan, maka kami akan mengembangkan langkah apa yang harus diambil,” katanya.
Di masa lalu, pengadilan memberikan peninjauan pengadilan pada Pasal 222 Hukum Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undang -Undang Pemilu). Artikel itu mengontrol ambang presiden.
Menurut artikel ini, sepasang kandidat untuk presiden dan wakil presiden yang ingin bersaing harus diusulkan oleh partai politik atau kombinasi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tempat setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau ambil 25 persen suara valid nasional pada anggota DPR sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 222 hukum nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Konstitusi. Ambang batas minimum dari persentase proposal oleh pasangan kandidat untuk presiden dan wakil presiden dianggap sebagai kontradiksi dengan hak -hak politik dan kedaulatan orang. (SKT/ASA)