
Jakarta, CNN Indonesia –
Kepala Badan Nasional untuk Narkotika (BNN) Marthinus Huk, bersama dengan RAD, mengunjungi Kementerian Hak Asasi Manusia di Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/4) untuk membahas hak asasi manusia yang berbasis hak.
Topik yang dibahas pada pertemuan itu juga menjadi legalisasi Kanabis Krat.
“Kami juga berbicara tentang bagaimana pertanyaan mendasar yang menentukan hari ini, seperti legalisasi ganja dan legalisasi celana pendek,” kata Marthinus di kantor Kementerian Hak Asasi Manusia.
Dia menjelaskan bahwa diskusi itu penting karena ada beberapa kelompok yang menghubungkan legalisasi ganja dan juga tanaman Krata dengan hak asasi manusia. Selain itu, negara lain melegalkan kedua pabrik ini untuk tujuan medis.
“Jadi, hukum dan hak asasi manusia, saya ingin mendengar pendapat Menteri, bagaimana melihat masalah yang kita bicarakan tentang hak asasi manusia,” kata Marthinus.
Seorang pria yang lahir di Maluka, yang sering bekerja di departemen 88 melawan teroris Polri selama karirnya di polisi, mengatakan bahwa penelitian tentang kedua pabrik ini penting untuk melanjutkan.
“Ya, tidak ada peluang, bahkan kami terus melakukan penelitian, terutama karena masalah legalisasi ganja cukup menarik untuk diskusi hari ini dan juga celana pendek, jadi kami terus melakukan penelitian,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan sikap pelayanannya terhadap tanaman ganja dan celana pendek.
“Posisi kami terutama adalah dua jenis barang, yang jelas mengancam integritas nasional, moralitas nasional, mentalitas nasional, Kementerian Hak Asasi Manusia sangat menolak. Ini tidak menyenangkan. Ini sejalan dengan hukum konstitusional hak asasi manusia internasional,” kata Pigai.
Dia saat ini telah menjelaskan Pigai, ganja, termasuk kelompok narkotika I dalam ACT 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Seperti ganja, jika sudah ada hukum atau langkah -langkah selanjutnya dari Undang -Undang Narkotika, yang mencakup ganja sebagai salah satu Opia, opium yang mengancam, narkotika, berarti bahwa kita juga harus melarang,” tambahnya.
Namun, Pigai memastikan bahwa nilai -nilai dan prinsip -prinsip hak asasi manusia adalah poin penting yang dinilai dalam revisi Undang -Undang Narkotika.
“Lalu celana pendek, sikap penting kita terhadap pemerintah kita harus secara eksplisit mengeluarkan peraturan tentang Krato, jenis opium apa? Kami menunggu apa yang kami dapatkan berdasarkan sains, hasil penelitian mengatakan ada konten narkotika di Kratom,” kata Pigai.
“Jika jelas, tegas, maka Kementerian Hak Asasi Manusia tidak ragu untuk mengatakan terlarang,” katanya. (Ryn/gil)