
Lampung, CNN Indonesia –
Kantor Kejaksaan Hammung (Kajati) telah menyita 1,63 miliar RP dalam penyelidikan atas kasus korupsi konstruksi jalan Terbanggi Besar-Pemanggi Besar Agung (Angkaran).
Kehilangan negara atas kasus korupsi diperkirakan 66 miliar RP.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) oleh Jaksa Agung Lampung, Arden Viajaya mengatakan bahwa korupsi diklaim selama pembangunan jalan raya (jalan) pada 2017-2019.
“Korupsi ini terjadi dalam pembangunan jalan Lampung di segmen itu,” kata Armen dalam sebuah pernyataan di Kantor Kejaksaan Distrik Lampung pada hari Rabu (4/16).
Pembangunan jalan yang rusak, seorang Armen yang berkepanjangan, panjangnya 12 kilometer di KM100+200 hingga KM 112+200.
Proyek ini menggunakan anggaran viabilitas Dana Jurang (VGF) oleh Pt Jasamarga Jalan Cikampek Layang dengan nilai kontrak 1,23 triliun rp.
“Alur kerja dilakukan selama 24 bulan dari 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Kemudian siaran Phos diadakan pada 8 November 2019 dan periode pemeliharaan selama 3 bulan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, ia melanjutkan, rezim korupsi dikenal dengan memanipulasi dokumen tagihan yang tampaknya berasal dari pembangunan jalan.
“Jadi rezim, menggunakan pemasok dan pemasok fiksi yang namanya dipinjam,” katanya.
Sebagai akibat dari korupsi, negara telah kehilangan 66 miliar RP dari total anggaran 1,23 triliun rp. Indikasi untuk korupsi, ada penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek dari divisi ke -5 PT Waskita Karya.
“Ada penyimpangan dalam laporan pelaporan keuangan yang dibuat oleh tim Divisi ke -5 PT Waskita Karya,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah saksi yang dipertimbangkan adalah 47 saksi dari PT Waskita Karya dan pemasok dalam pembangunan jalan jalan. Selain itu, penyelidik telah mengumpulkan dan mendapatkan bukti yang terkait dengan kasus ini, seperti bukti surat dan dokumen lainnya.
“Saksi yang ditanyai oleh Waskita Karya sebagai pemilik proyek dan pemasok dalam pembangunan jalan,” katanya.
Meskipun ia memeriksa lusinan saksi, penyelidik Jaksa Agung Lampung belum mengindikasikan seorang tersangka. Armen mengklaim bahwa penyelidik masih menyelidiki partisipasi negara -negara yang bertanggung jawab.
“Berdoalah saja, kita akan menempatkan tersangka dalam waktu dekat,” katanya.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara ke jalan Lampung yang dituduhkan di Lampung’s Road, peneliti Pidsus Kejati Lampung telah menyita 1,63 miliar RP.
“RP1.63 miliar ini telah dikembalikan oleh sejumlah saksi dari Pt Waskita Karya dalam proses verifikasi,” pungkasnya. (Zai/sfr)