
Jakarta, CNN Indonesia –
Pada penghapusan korupsi, Komite (KPK) menekankan bahwa bukti elektronik dalam bentuk ponsel di bawah kepemilikan Kusanadi disita, karena PDI Perjiran (PDIP), sebagai karyawan Menteri Jenderal Hasto Crysto, dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut dan secara formal valid.
Dalam persidangan hari ini, KPK mengatakan bahwa penyelidik AKBP Rosa Parbo Beckti ditangkap pada ujian Juni 2024 pada pemeriksaan Juni 2024.
Juru bicara KPK Budi Praseto mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (8/5), “Penyitaan yang dibuat oleh para penyelidik KPK mematuhi aturan dan prosedur yang diterapkan.”
Budi mengatakan bahwa penyitaan diadakan di bawah hukum prosedural, berdasarkan pada surat yang disita, surat perintah penggeledahan dan catatan yang disita dan penyitaan.
Dia mengatakan bahwa proses investigasi, yang disita selama penyelidikan, juga telah menjadi esensi klarifikasi inspeksi Komite Overcite KPK dan pelanggaran moral yang dilakukan oleh para penyelidik telah diumumkan.
“Demikian pula, dalam kasus -kasus pratriial, penyitaan penyelidikan ini telah menjadi fakta hukum Brah. [Hasto Christianto]
“Penyitaan yang dibuat oleh KPK secara formal valid,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis (8/5), Jakarta di pengadilan korup, jaksa Kusnadi, yang menjabat sebagai terdakwa Hasto, mengatakan kepadanya bahwa KPK telah menipu dia.
Kusnadi mengatakan insiden itu terjadi pada Juni 2024 ketika dia datang dengan Hasto dalam agenda pemeriksaan gedung KPK Red dan White di Jakarta.
Kusnadi mengatakan bahwa ketika menunggu di luar kantor KPK, dua dari mereka dihubungi oleh penyelidik KPK AKBP Rosa Parbo Beckti.
Kusanadi memanggil Rasa ke Hasto di ruang pemeriksaan. Kemudian, dia bertemu Hasto dengan tergesa -gesa.
Tetapi, ketika Hasto mengatakan bahwa dia tidak menyebut dirinya, Kusanadi merasa ditipu.
“Di kamar.” Pak, hubungi saya? “(Kusnadi bertanya pada Hasto).
“Siapa yang menemukan?” Tanya jaksa penuntut.
“Tuan Rosa,” jawab Kunadi.
Menurut pengakuan Kusanadi, Rosa bertanya tentang tiga ponsel yang terkait dengannya, Sekretariat dan Hasto.
“Jika saya ingat benar, ada tiga.”
Hasto Christianto diduga telah dituduh menyelidiki penanganan kasus Mason Musku, seorang mantan kandidat untuk undang -undang PDIP.
Dikatakan bahwa KPK dikatakan telah diminta untuk berhenti menangkap maspin maspin buron saya sejak 2020.
Selain itu, Hosteo juga dituduh menyuap ahli CPU Vahu Setiawan Rp 600 juta.
Penyuapnya adalah untuk memastikan wahyu menjadi kader PDIP, DPR 2019-2024 untuk memastikan keanggotaan Antar-Waktu Penggantian (PAWA) Harun Masu.
Hasto dituduh menyuap seseorang yang dia percayai, Donnie Tri Istikomah dan Saiful Bahri, dan kemudian Masu Masiko.
Doni sekarang ditunjuk sebagai tersangka, tetapi tidak ditangani oleh hukum, dan kemudian Saif Bari dihukum dan cermin saya tetap menjadi buron.
Nama lain adalah, Augustian Tio Fredilina (sebelumnya mantan kader PDIP dan mantan anggota badan pengawas pemilihan), yang juga menyelesaikan proses hukum. (Hujan/ISN)