
Jakarta, CNN Indonesia –
Komite Korupsi (KPK) terus menyelidiki permintaan moneter yang dituduhkan oleh kepala Departemen Perpajakan Umum Jakarta (DGT) untuk periode 2015-2018 Muhammad Haniv untuk pembayar pajak (WP) untuk kegiatan pameran mode putranya.
Dokumen tersebut telah diselidiki salah satunya di Ruang Pajak Layanan Pajak Utama 2018 Hadi Sutrisno, yang dianggap sebagai saksi pada 28 Februari di KPK Red and White, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir.
Hadi Sutrisno dulunya adalah auditor pajak afiliasi dari Kantor Pajak Investasi Asing untuk Investasi Asing, Kantor Umum Departemen Umum Jakarta Khusus, Departemen Perpajakan Umum 2014-2018.
Selama survei, KPK juga meminta beberapa saksi lain untuk memeriksa. Di antara mereka adalah OHIM sebagai presiden PT Wildan Saskia Valasindo pada tahun 2014; Direktur Pt Bahari Buana Citra 1998-2019 Otik Rostiana; Dan Rita Kusumandari seperti ibu rumah tangga.
Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, KPK mengumumkan bahwa Haniv adalah tersangka dalam dugaan hadiah. Dia tidak ditahan, tetapi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan tanggal 19 Februari 2025.
Para peneliti KPK mengeluarkan Spindik (Spindik) yang melibatkan penerimaan bonus di DGT Departemen Keuangan pada 12 Februari 2025.
Haniv dilaporkan telah menerima hadiah setidaknya 25.560.840.634.
Termasuk hadiah untuk merek fashion merek adalah 804.000.000 RP, pendapatan lain dalam bentuk valuta asing RP6.665,006.000 dan berlokasi di BPR Depot RPOT 14.0888,834.634 BPR.
Karena tindakannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dari Hukum Korupsi (Hukum Korupsi).
(Ryn/tsa)