
Jakarta, CNN Indonesia –
Jaksa Agung (Undang -Undang) memutuskan untuk mengajukan banding atas frasa yang disampaikan kepada lima terdakwa dalam kasus korupsi dalam pengelolaan perdagangan timah dalam Lisensi Bisnis Operasional (IUP) di PT Timak TBK. 2015-2022.
Banding dibuat oleh keputusan Pengadilan Korupsi Pusat Jakarta tentang keputusan terdakwa kurang dari permintaan jaksa penuntut (JPU).
“Menyatakan sikap Pengadilan Pengadilan di Pengadilan Pusat Jakarta, upaya hukum kasus ini,” direktur jaksa penuntut di Jampidsus sebelumnya, Sutikna dalam sebuah pernyataan tertulis, Jumat (27 Desember).
Tahun keputusan terdakwa disajikan oleh tindakan; Harvey Moeis, yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan didenda 1 miliar RP selama 6 bulan penjara.
Presiden Pt. RBT Supaparta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan didenda 1 miliar RP dalam 6 bulan penjara.
Direktur Pengembangan Pt. RBT Reza Andrinsyah, yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan mendenda 750 juta RP selama 3 bulan.
Kemudian, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan Alias Awi dan Robert Indarto sebagai direktur PT Sariwiguna Binasentosa, yang dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan 1 miliar RP selama 6 bulan.
Terutama penilaian Direktur Jenderal PT Tinindo Internusa dari Januari 2017-2020 Rosalina, sebelumnya tidak mengajukan banding. Rosalina sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda 750 juta rp.
“Dikatakan untuk mendapatkan keputusan atas nama Rosalina,” katanya. (MAb/isn)