
Tes, CNN Indonesia –
Sekolah itu mengklaim, kecewa dengan keputusan hakim PTUN, yang memenangkan tanah Sman 1 Bandung, Jalan dan H Juand (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.
Direktur Sman 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan partainya terhadap Asosiasi Liceum Christian tidak memiliki status hukum atau hukum untuk mengajukan klaim oleh Sman 1 Bandung.
“Kami sangat kecewa karena dalam hal ini kami terlihat secara ilegal dalam perjalanan persidangan sehingga penggugat juga dikenal sebagai kami dapat mengajukan klaim seperti itu,” katanya ketika ia menghubunginya pada hari Jumat (18/4).
Tuti mengatakan bahwa setelah keputusan setelah keputusan itu, rencana itu akan setuju dengan pemerintah provinsi Jawa Barat. Tuti menyentuh transfer Sman 1 Bandung untuk mentransfer dan mengatakan partainya pada awalnya akan menerima banding terhadap keputusan.
“Mungkin tidak mudah jika, misalnya, Anda mengatakan bahwa itu tidak sopan, karena setelah itu kami juga melakukan upaya hukum lainnya. Misalnya, jika didorong keluar, misalnya, atau begitulah gerakan itu, tentu saja, pengisian daya, ya.
Tuti menyatakan bahwa siswa tahu keputusan itu. Siswa, kata Tuti, juga memiliki kesempatan untuk menanggapi keputusan tersebut.
“Jika siswa benar -benar dapat terkejut dan benar -benar bereaksi sedikit saat ini, ya, ya, ya, ya. Tapi kami masih akan memimpin anak -anak sebagai siswa di bagian mereka, jadi jangan lakukan apa atau anarkis tidak lakukan,” katanya.
Tuts tidak mengesampingkan frustrasi siswa Sman 1 Bandung. Sekolah akan memudahkan murid mereka mengecewakan.
“Kami telah menyebabkan tetap di sekolah, tetap di sekolah. Jika Anda ingin menyampaikan upaya kami, Anda akan memfasilitasi bantuan di sekolah, misalnya, dalam bentuk kemarahan dalam bentuk poster, silakan posting dalam bentuk kabaret, tolong tunjukkan sekolah,” kata Tuti.
“Bahkan jika Anda ingin ditransfer ke publik di luar, itu dapat diumumkan kemudian, itu juga dapat diumumkan, tetapi tentu saja tidak mengandung elemen Sarah atau non -agama, breed dan sejenisnya di lorong seorang siswa yang menyatakan upaya sopan.
Sebelumnya, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Barat mengatakan kemungkinan partainya telah mengeluarkan keputusan Bandung Ptun, yang mengajukan klaim oleh Asosiasi Lyceum Christian terhadap Bandar 1 Sman 1 Land Jalan dan H Juand (Dago), Bandung City.
Kutipan dari halaman https://ipp.ptun-bondung.go.id/detil_perkara. Nomor Keputusan 164/g/2024/ptun.bdg 2025 17 April Dia memberikan klaim penggugat, yaitu Asosiasi Liceum Christian (Kol.).
Nadiemudin, seorang analis di Associate Bureau dari Provinsi Jawa Barat, mengatakan penunjukan itu disajikan setelah partainya memeriksa seluruh naskah keputusan tersebut. Menurutnya, selama persidangan, Ptun, partainya dan Kota Bandung atau kantor BPN, bukti sertifikat itu ditampilkan secara hukum.
“Kami pasti akan memberikan banding, itu adalah hak kami. Kami telah memberikan bukti yang jelas. Juga jelas dari BPN bahwa sertifikat dikeluarkan secara hukum, tidak ada masalah,” katanya ketika disetujui pada hari Jumat (18/4).
Menurutnya, keputusan Pun tidak adil. Namun, partainya akan menyelidiki naskah komprehensif dari penilaian sampai dia akhirnya mengajukan panggilan ke PTTUN.
“Jika kami mempertimbangkan suatu keputusan, menurut pendapat kami, ini adalah solusi yang tidak adil. Juga harus ada sesuatu yang juga kami pertimbangkan. Ini tentang kepentingan publik, sekolah, bahkan jika kami melihat sikap dan fakta hukum, itu harus seimbang, jadi kami akan mengetahuinya untuk pertama kalinya,” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Lyceum Christian mengajukan gugatan di pantai Sman 1 Bandung City (Smansa) di Jalan dan H Juland atau Jalan Dago nomor 93.
Tindakan pengadilan diajukan dan terdaftar dari tahun 2024. Kasus 4 November nomor 164/g/2024/ptun.bdg.
“No Sertifikat Hak Kanker: 11/Kel. Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, mengukur surat 12-1999 No. 12/Lebak Siliwangi/1999, 8.450 m2, Kementerian dan Budaya, CQ.
Cnninindonesia.com tidak menerima pernyataan formal dari hukuman dari penggugat.
(CSR/anak)