
Jakarta CNN Indonesia –
Menteri Koordinasi Hak Hak Asasi Manusia dan Koreksi Yusril Ihza Mahendra sedang mencoba merancang undang -undang yang mengendalikan proses mengirim tahanan atau mentransfer tahanan.
Ini dilakukan karena sejauh ini tidak ada yang diizinkan untuk mengendalikan proses tahanan yang dikirim kembali ke negara itu.
“Draf undang -undang yang terkait dengan transfer tahanan masih dalam prosedur saat ini untuk persiapan hukum untuk transfer, masih berdasarkan hubungan yang baik dengan negara -negara lain dan prinsip -prinsip kemanusiaan,” kata Userl, yang diucapkan dalam seminar nasional tentang pengembalian litigasi internasional.
Menurut transmisi data tahanan Yusril, ada banyak yayasan penting, yaitu hubungan baik antara internasional kemanusiaan dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi tersedia di negara bagian tersebut. -Sektor layanan lebih lama
Selain itu, para tahanan kembali ke negara itu, dan asal -usulnya juga berlanjut sesuai dengan kondisi yang disepakati dari kedua negara.
Beberapa kondisi yang dikendalikan adalah negara -negara asal hakim harus mengakui hukuman yang dikirim oleh Indonesia dan menerima penilaian yang tersisa yang belum dibebaskan dari penilaian eksekusi.
Namun, USRIL tidak menyangkal adanya lubang hukum yang muncul dari sistem pengembalian narapidana.
Kesenjangan hukum memiliki potensi untuk mengurangi hukuman bagi para tahanan ketika mereka tiba di negara asal.
Oleh karena itu, perlu memiliki kerja sama antara kedua belah pihak untuk memastikan bahwa proses hukum untuk uang dilakukan oleh narapidana sesuai dengan apa yang telah disepakati.
“Contohnya adalah kasus dengan Maregen dalam transfer tahanan Filipina ini, yang akan memiliki akses ke kedutaan di Indonesia di Filipina untuk memantau pengembangan kasus ini,” kata Uril.
Pada akhir seminar Yuzuril, transmisi baru tahanan baru ditekankan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.
“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama laba untuk kedua belah pihak sambil tetap fokus pada hak asasi manusia dan keadilan,” pungkasnya.
(USIA)