
Badung, CNN Indonesia –
Wayan Koster, gubernur Bali, menanggapi tengah puncak tindakan tindakan yang termasuk dalam jubah organisasi sosial.
Ini diungkapkan oleh kerangka dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali (PEMPR).
Kerangka itu mengatakan bahwa Pulau Bali tidak membutuhkan organisasi komunitas atau penjahat yang “nakal” yang mengganggu penduduk dan mengganggu wajah pariwisata Bali. Ketika kerangka dikirim ketika pada hari Kamis (8/5) mendirikan Bale -paruman Adhyaksa dan bale restoratif di Baling, Bali.
Di depan kepala Dewan Bali (Kejati) Ketut Sumedan dan Badung Regent dan Wayan Adi Arnan dan para pemimpin tradisional, Sketer menekankan urgensi untuk mengembalikan kekuatan masalah akar budaya ke kota yang biasa.
“Bentuknya adalah organisasi massa, tetapi perilaku kejahatan. Itu tidak dapat ditoleransi,” kata Sketer dalam pernyataannya.
“Badung adalah jantung pariwisata. Kami tidak dapat membiarkan ruang publik rusak oleh perilaku liar di bawah penutup organisasi,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan dan menilai pengacara Bali Ogeneral sebagai langkah cerdas untuk diperpanjang. Diasumsikan bahwa Bale Paruman Adhyaksa, berdasarkan hukum biasa, adalah benteng baru yang dapat menekan kejahatan sosial tanpa harus memiliki pengadilan.
“Ini bukan hanya tentang masalah hukum. Ini risiko di masa depan Bali,” kata kerangka itu.
Dia juga menyebutkan peran Sipanda, sistem keselamatan terintegrasi dari kota -kota biasa yang melibatkan Pecalang. Menurutnya, jika institusi tradisional dan Pecalang kuat, Bali tidak memerlukan organisasi massa lain yang sering membawa agenda tersembunyi.
“Siapa pun yang melecehkan nama organisasi untuk mengganggu masyarakat akan menghadapi kebiasaan dan negara secara langsung. Jangan memperhitungkan kekuatan budaya Balian,” kata kerangka itu.
Sesuai dengan Gubernur di Bali, kepala jaksa penuntut Bali, Ketut Sumedana, ia menambahkan bahwa konsep paket Paruman bukan hanya simbol. Ini adalah bentuk nyata pemulihan hukum yang biasa, yang telah menunjukkan bahwa ia secara damai berurusan dengan konflik sipil dan sosial.
“Jika ada penjahat, tentu saja ada batasan. Namun, konflik internal masyarakat dapat diselesaikan tanpa penjara,” katanya.
Sementara itu, Badung Bupati dan Wayan Adi Arnana tidak menolak efektivitas pendekatan ini. Dia mengatakan bahwa ketika diluncurkan secara optimal, sistem ini dapat segera mengurangi kemungkinan pelanggaran hukum dan mengurangi jumlah tahanan. “Ini cermin yang beradab dan matang di Bali menanggapi konflik,” katanya.
(KDF/OBE)