
Jaket, CNN Indonesia –
Polisi mengungkapkan alasan Dr. PPDS di UI Azwindar Eka Satria, yang telah mendaftarkan seorang mahasiswa pensiun shower.
Direktur Investigasi Kriminal Jacoba AKBP Jacket AKBP, Muhammad Firdus, mengatakan bahwa hasil kesaksian mengklaim bahwa ia melakukannya pada permainan.
“Terhadap alasan penulis, menyenangkan karena mereka mendengar bahwa korban sedang mandi,” ia menjelaskan pada konferensi pers pada hari Senin (21/04).
Firdus mengatakan rekaman itu dibuat setelah penulis mendengar bahwa korban sedang mandi. Tersangka, katanya, segera mencoba mengintip ventilasi yang ada.
“Karena penulis dapat mendaftar, ia muncul dengan bak mandi,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa di bagian atas kamar mandi, imigrasi adalah ventilasi yang menggunakan penulis untuk mendaftarkan aktivitas korban.
“Ada tempat yang tampak seperti itu, para penulis direkam di telepon mereka 8 detik,” katanya.
Dengan tindakan mereka, penggugat didakwa dengan Bagian 4 dari Bagian 29 atau Bagian 9 dalam kombinasi dengan Bagian 35 dari Undang -Undang Pornografi, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara.
Di masa lalu, polisi menunjuk Maes untuk mencurigai yang diduga merekam seorang siswa dengan inisial SS yang dimandikan di ruang dalam. Komisaris Polisi Jaket Metro Centre, Sustio Forno Kondaro mengatakan korban melaporkan insiden itu pada hari Selasa (15/4).
“Selain itu, para peneliti melakukan empat saksi dan para ahli nakal dalam buah Omar Farouk dan menjanjikan laporan dan bukti kepada ponsel yang dilaporkan,” kata Sosto ketika ia menghubunginya pada hari Jumat (18/4).
Sementara itu, IU telah membuka suaranya terkait dengan penangkapan PPDS. Antarmuka pengguna menyangkut dan menyesali keberadaan laporan pelecehan seksual yang melibatkan siswa ke antarmuka pengguna.
“Ini adalah hal yang serius dan harus segera disertai,” kata manajer PR Prof. Aryeh, ketika dia menghubungi.
Antarmuka pengguna gagal merespons secara menyeluruh karena kasusnya masih dalam proses perawatan. IU mengatakan akan mempertahankan privasi pihak yang terlibat dalam kasus ini. (TFQ/GIL)