
Jakarta, CNN Indonesia –
Dilaporkan bahwa terdakwa melibatkan kasus korupsi yang dituduh yang dituduh mantan Menteri Perdagangan adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, untuk ditunda.
“Terdakwa ada di ruang pengadilan?” Pengadilan Hakim di Pengadilan Korupsi diminta di Pengadilan Distrik Pusat Jakarta (PN) Kamis (5/22).
Jaksa menanggapi “lisensi kepada terdakwa saat ini, dalam suatu kondisi, tadi malam, jadi dia tidak bisa menghadiri mendengar sekarang.”
Hakim menangguhkan kasus ini dan akan diulang pada hari Senin, 2 Juni. Hakim berdoa agar Tom Lembong segera pulih.
“Untuk persidangan itu sendiri, karena tidak dapat dilanjutkan hari ini bagi kami, berharap untuk membaik, kami akan mengadakan sidang pada hari Senin, 2 Juni 2025,” katanya.
Sebelum penutupan penutupan jaksa penuntut, jaksa penuntut telah membuat Uggyon Mornadoes ditawarkan kepada hakim.
Jaksa penuntut mengatakan, “Kali ini, jaksa penuntut yang menyertai pengadilan publik ingin mengajukan permohonan rehemel dalam keabadian keabadian Apple I I IP dan unit mata uang AS milik Thomas Trikasih Lembong.”
Hakim tidak mengizinkan aplikasi langsung bagi jaksa penuntut dan meminta jaksa penuntut untuk mempertanyakan apakah kejang atau kejang berpartisipasi dalam proses penyelidikan. Jaksa penuntut mengkonfirmasi bahwa jika kejang masih dilakukan dengan proses penyelidikan.
Untuk penarikan untuk lisensi untuk kepentingan kasus ini atau penyelidikan dalam kasus lain? “Hakim bertanya.
“Kami perlu menunjukkan kepada Anda hari Senin jika saya tidak mengira contoh contoh yang akan diterapkan di selatan kedua kamar terdakwa di kamar kedua terdakwa.
“Itu sebabnya ya? Oke nanti kita akan berdiri.”
Tom Lembong telah dituduh menghancurkan dana negara dari Rp515 miliar di negara bagian keuangan negara bagian Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia dikatakan telah setuju untuk disepakati untuk mengimpor gula tanpa harus melalui kerja sama komunitas bersama dengan organisasi yang relevan.
Untuk tindakannya, Tom Lembong dituduh melanggar paragraf 2 (1), Pasal 2 (1), atau 3), ditarik dengan Pasal 55 (1) KUHP.
(Ryn / hold)