
Jakarta, CNN Indonesia –
Kekerasan hukum terhadap kekerasan seksual dari Richgüz ‘Sotitima atau Agus Dephabel, seorang penawaran, mengatakan dia siap menerima Nusa Tana (NTB) barat.
“Kami pikir kami 7 hari, tetapi kami akan mengajukan banding hukum,” kata Michari, saya menyeret Anshori saya.
Dia mencatat bahwa Michael Anthori, sarana hukum hukum lainnya adalah bagian dari hak -hak terdakwa.
Menurutnya, akan ada banyak hal untuk merujuk pada meditori kelompok penasihat hukum.
“Kami belum sepenuhnya membaca keputusan hakim, sehingga ada banyak peristiwa yang telah diidentifikasi selama persidangan, yang mendengar bahwa kami belum dipertimbangkan secara hukum, dan mereka telah menjadi alasan untuk mengesahkan undang -undang tentang banding.”
Salah satu peristiwa dari sesi pengadilan adalah bahwa ia tidak memiliki saksi tentang para korban Agus.
“Pria yang melihat bahwa ini tidak tersedia, penyebab panggilan, jadi saksi adalah satu -satunya,” katanya.
Sementara itu, prosuscder Bayrq Arbun, yang membela tim, mengomentari Agus Ubung, untuk merujuk pada putusan pengadilan.
“Ya, pertama -tama kita harus memindahkan keputusan ini ke Guru. Itulah sebabnya kita ke pengadilan,” katanya.
Di hadapan kepemimpinan Maxendrazamrawasrawasrawasrawasrauresrajara’s Pengadilan, usia Ubung, terbukti bersalah atas kejahatan dengan beberapa orang.
Hakim kemudian menghukumnya 10 tahun penjara dan anak perusahaan 3 bulan, 100 juta TPN.
Tindakan Hakim Agus Ubung adalah tindakan yang terkait dengan pendapat utama jaksa penuntut, yaitu Pasal 6 Pasal 6 Pasal 6, Pasal 1222, Pasal 622.
Sebelumnya, jaksa penuntut mendenda hukuman penjara 12 tahun selama 12 tahun dan tiga bulan penjara.
(Ina / anak)