
Yakarta, CNN Indonesia –
Komisi Korupsi (CCP) mengatakan akan meninjau posisi presiden Setyo Budianto dalam struktur Badan Manajemen Investasi (BPI) dan Antara.
Studi ini dimotivasi karena dalam Pasal 29 Piagam (I) dari Hukum Nomor 19 2019 tentang Amandemen Kedua Hukum, nomor 30, sehubungan dengan PKC melarang kepemimpinan PKC untuk posisi pada saat yang sama.
“Ya, itulah sebabnya pernyataan saya pada titik terakhir, dan pernyataan juru bicara itu sama bahwa PKC akan meninjau posisinya di komite. Prosedur ini akan ditinjau,” kata Setya setelah menghadiri agenda “memperkenalkan buku ASN tentang anti -korupsi dan solusi” pada hari Selasa terhadap korupsi dan solusi. “
Styyo menjelaskan bahwa penelitian ini termasuk kantor hukum, Sekretaris untuk karyawan struktural dan fungsional agar tidak terganggu oleh lembaga antar beragama dalam interpretasi pandangan ganda.
“Jadi nanti saya tidak mengerti masalah pandangan ganda, karena sering kali banyak orang yang menjelaskan bahwa posisi ganda adalah apa yang tampaknya, tetapi prinsipnya sedang dipelajari,” katanya.
Setya menambahkan bahwa jika hasil penelitian menyatakan posisi kursi CCP dalam struktur dan selama posisi posisi, lembaga anti -EEA tidak akan segera membatalkan. Dia mengatakan PKC akan terlibat dalam proses bantuan.
“Namun, PKC tidak akan berjalan begitu (dan madu). Kami akan dapat terus melakukan proses bantuan karena kami memiliki wakil pencegahan, maka kami akan berkoordinasi, kami akan bekerja dengan pelanggan untuk menyimpannya di telepon,” kata Setya.
Sebelumnya, PKC mengungkapkan penunjukan Presiden PKC sebagai salah satu kelompok Komite Kontrol dan Kewajiban BPI dan Antara, yang pergi ke PKC sebagai lembaga tanpa merujuk pada kapasitas pribadi.
“PKC, sebagai lembaga kapasitas non -pribadi, dalam hal ini presiden PKC, Setyo Budianto, mengatakan juru bicara PKC pada waktu itu Tessa Mahardhik Sugiarto pada hari Senin (8/4), pada hari Senin (8/4).
Atas dasar ini, setiap penilaian, proposal, dan kontribusi yang diajukan oleh PKC akan menjadi keputusan organisasi.
Tessa juga menekankan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam mengelola PKC di antara dan di antara mereka.
“PKC, yang termasuk dalam komite pengawasan dan pertanggungjawaban, akan memastikan bahwa setiap keputusan tidak akan mempengaruhi objektivitas PKC dalam melakukan fungsinya,” katanya.
Komite tersebut diliput oleh semua pejabat Badan Aplikasi Hukum dan Auditor Negara, dari Presiden PPATK, Presiden PKC, Presiden BPK, Presiden BPKP, Kepala Polisi Nasional dan Jaksa Agung.
(Ryn/uto)