
Bless, CNN Indonesia –
Mantan Komisaris Polisi Barrelang didakwa dengan narkoba pada narkoba Nauryz dalam narkoba NAUS (5/26), Pengadilan Distrik Batamas dan Kepulauan Riyaul.
Tidak hanya banyak anggota terpidana, banyak anggota polisi, termasuk banyak warga sipil, di penjara (JPA) di penjara (JPA) di penjara, dalam kehidupan dan 20 tahun penjara, di penjara, di penjara, di penjara, di penjara dengan 20 tahun penjara.
Tiga dari 12 terdakwa yang menguji ketika menjual metamfetamin, lima mereka terbunuh. Kemudian lima terdakwa, dan kemudian seorang pria dipenjara, dan dua tahun lainnya dijatuhkan pada penjara.
Mereka menerima klaim seperti itu dengan menjual bukti “Muka Kuning” Kampung Achech, dibuka pada Juli 2024, di Amerika Serikat.
“Tindakan terdakwa adalah Pasal 114, Pasal 114, Pasal 114 (2), № 35 Hukum Narkoba, Narkoba № 35,” untuk hukum № 35, “kata Alina Khasibuan.
Informasi tentang penerapan aplikasi jaksa penuntut, kecuali untuk Satria Nandex:
Mantan anggota Polisi Barrelanga dijatuhi hukuman mati, khususnya, Fadila, Van Rahmat, Rakhmat dan Shigit Sarvo Edi. Kemudian Alex Chandra, Kurtka, Kurtka, Junayai, Arialo dan Ibn Maruf Rambe.
Secara khusus, ketika kecaman sipil umum, Aziza dan Dzulcifli, di penjara, selama penjara, sebuah pertemuan diluncurkan di penjara, diadakan di penjara dengan pertemuan penjara.
Setelah terpidana membaca keluhan pada saat yang sama, ketua pertemuan Tivyik memberi penasihat hukum untuk membela terdakwa. Hakim memberi hakim Senin depan Senin depan (2/6).
“Terdakwa menemukan perlindungan tertulis. Majelis diizinkan 2 Juni 2025 hingga Senin. Terdakwa masih ditahan,” kata hakim.
Di masa lalu, terdakwa dan orang -orangnya ditangkap di Polisi Barrelanga dan memegang seorang penyangga polisi Riaua pada Agustus 2024.
Petugas kepolisian Batamas ditangkap berdasarkan hasil petugas yang dibuka di Amerika Serikat, dibuka pada Juli 2024.
Terdakwa dan bawahan mereka adalah 10 orang, 10 orang dalam larelizer dibebaskan dari menjual 1 kg obat-obatan ke metamfetamin-metamfetamin.
(ARP / anak)