
Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi menyebutkan musisi legendaris RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain sengatan, dalam hal ini polisi juga mendirikan orang lain dengan ADK awal (46) sebagai tersangka.
“Sekarang telah menjadi mencurigakan, yaitu, ADK awal (46), kemudian FRM (66),” kata kepala Komisaris Hubungan Masyarakat dari Metro Nurma Dewi Nurma Metro Police pada hari Rabu (2/19).
Dalam hal ini, keduanya dituduh sesuai dengan Pasal 114 paragraf 1 dari hukum nomor 35 tahun 2009 dari narkotika dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Nurma menjelaskan bahwa ADK tersangka pertama kali ditangkap oleh Satresnarkoba Satresnarkoba Jakarta Subway pada hari Senin (17/2) di Kemayoran, utara Jakarta. Di tangan DC, polisi menyita bukti dalam bentuk obat -obatan ganja.
Setelah penangkapan ADK, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap sengatan di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Kami menerima informasi dari ADK, kami terus mendapatkan orang lain yang dicurigai menanyakan item ADK, yaitu, FRM awal,” kata Nurma.
Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi penangkapan jubah RM sehubungan dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi Kasat Methamphetamine Metrô, Jakarta AKBP, Andri Korniawan, mengatakan partainya juga menyita bukti dalam bentuk narkoba dan metamfetamia ketika mereka menangkap sengatan.
“Kami menjamin bukti dalam bentuk ganja dan metamin,” kata Andri ketika dihubungi.
Ini bukan kasus pertama obat untuk Ensnare Fraiz.
Dia memperlakukan kasus ini untuk pertama kalinya pada 2008 sampai dia harus meninggalkan penjara selama empat bulan. Kemudian kasus serupa diulang pada 2015 dan ditangkap selama enam bulan.
RM Frariz ditangkap lagi untuk kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada tahun 2018. Farris dituduh 0,9 gram obat metamfetamamia, jadi ia harus merehabilitasi selama setahun.
(Dis / sur)