
Jakarta, cnn indonesia-
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan hukuman dua terdakwa atas tuduhan pembelian tanah di Cakung dan Jacarta Timur pada 2018-2019 untuk program perumahan Rupih 2018-2019 dp 0.
Kedua terdakwa adalah Direktur PT Adonara Proorting Tommy Adrian, Direktur Pt Aldira Berkah Abadi Makmur dan PT Adonara menganut Rudy Hartono Iskandar.
Tommy dan Rudy secara hukum dihukum karena melakukan tindakan kriminal, seperti pada tuduhan pertama penuntutan publik.
Tommy dijatuhi hukuman ditangkap selama sembilan tahun dan dijatuhi hukuman denda RP. 300 juta dalam enam bulan.
Rudy dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan dijatuhi hukuman 300 juta peraturan selama enam bulan penjara. Secara khusus, Rudy juga dihukum karena kejahatan tambahan dalam bentuk alternatif RP224.213.267.000 dana.
Jika Anda tidak membayar pasukan hukum dengan pasukan hukum permanen, penuntutan dapat dilelang untuk menutupi dana penggantian.
Jadi jika Anda dihukum, Anda tidak akan dapat membayar untuk penggantian dan tidak akan dapat membayar selama lima tahun.
Dalam keputusan tersebut, panel hakim di tingkat banding ditetapkan sebagai angka, 1662, 1665, 1666 dan 1671.
Bukti yang disebutkan terdiri dari tanah dan bangunan Carlobokan, Bali. Dua tanah dan bangunan di Bali Denpa Sar; Tanah di Pasar Minggu, Jakarta do Sul.
Hakim mengatakan: “Bukti lain dan sisanya sama dengan kebutuhan tuduhan.”
“Masing -masing sumber daya RP2.500, masing -masing,” mengubah tingkat kasus di dua tingkat peradilan, “katanya.
Nomor Kasus: 18/pid.sus-tpk/2025/pt DKI dan Hakim Teguh Harianto mencoba dengan anggota Buda Susilo, Edi Hasmi, Anthon R. Saragih dan Maya Marbun Hotma. Andi Syamsiar Registrasi Alternatif.
Putusan yang tidak dihadiri oleh penuntutan dan terdakwa atau konsultan hukum dibacakan pada 28 April 2025.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Korupsi (Pengadilan Korupsi) Pengadilan Distrik Jakarta Central (PN) menghukum Tomi Adrian selama enam tahun penjahat dan 200 juta rupee. Rudy dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
Rudy juga dijatuhi hukuman tarif alternatif selama dua tahun dan lima bulan penjara.
Hakim
Panel hakim, di tingkat banding, setuju dengan keputusan panel hakim pertama sebagai pertimbangan hukum. Namun, panel hakim di tingkat banding tidak setuju dengan hukuman Tommy dan Rudy dan kejahatan tambahan terhadap Rudy.
Panel hakim juga tidak setuju dengan bukti panel pertama hakim.
Mempertimbangkan, panel hakim di tingkat banding menyatakan bahwa peran Rudy sangat dominan dalam terjadinya korupsi kriminal.
Rudy adalah presiden Area Pengembangan Regional Saraja Jaya melalui Teguh Hendowan dan secara aktif berpartisipasi dalam lobi Yoory Cornenes Pinontoan. Direktur Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Kantor Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, terdakwa bahwa tanah itu tidak dibayar dijual oleh terdakwa yang dikenal, yang dikenal oleh terdakwa.
Tanah yang menyebutkan luas 41.876 meter persegi digunakan dalam program perumahan Rupiah DP 0.
Hakim mengatakan: “Terdakwa II dan terdakwa dianggap serangkaian langkah -langkah terhadap kehilangan nasional RP224.213.267.000,” kata hakim. (FRA/RYN/FRA)