
Jakarta, CNN Indonesia –
Hingga 15 dari total 16 siswa, dinamai setelah demonstrasi, mengakhiri kekacauan di depan Balai Kota DKI Jakart. Dengan demikian, 15 siswa sekarang dikembalikan.
“Sekarang proses pengembalian adalah satu per satu,” kata Amnesty International, Indonesia, Othman Hamid, ketika dikonfirmasi, pada hari Selasa (5/27).
Othman mengatakan bahwa orang lain memiliki surat pertama MAA tidak mengirim pulang, karena dia masih perlu menjalani lebih banyak pemeriksaan.
“Satu orang akan tetap belajar lebih banyak ketika mereka kemudian ditangkap,” katanya.
Sejauh ini, belum ada pernyataan kepada ibu kota Jakarta untuk menghentikan penahanan 15 siswa.
Sebelumnya, polisi menunjuk 16 siswa sebagai tersangka dalam demonstrasi 27 reformasi di depan Balai Kota Jakarta.
Diketahui bahwa polisi menangkap 93 orang dalam pemberontakan dan segera dipindahkan ke polisi ibukota untuk survei.
Dalam hal ini, kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Jaya Ary Ary Andradi mengatakan bahwa dalam kasus ini, lusinan tersangka lapisan dituduh, dimulai dengan mobilisasi pemukulan.
Dia mengatakan pada hari Jumat (5/23): “Kejahatan kriminal yang ditetapkan dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman kriminal maksimum selama 6 tahun. Kemudian kejahatan yang dapat diprediksi dari pemukulan, seperti dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman kriminal maksimum untuk jangka waktu 5 tahun.”
Dia menambahkan, “Kemudian kejahatan prediktif terhadap petugas, seperti yang diselenggarakan dalam Pasal 212, 216 dan 218 dari hukum pidana dengan ancaman pidana, tidak akan 4 bulan untuk jangka waktu 4 bulan.”
(DES/AUGO)