
Jakarta, CNN Indonesia –
B.T. Kantor Jaksa Agung (AGO) mengungkapkan peran anggaran umum MSA Rashmadarata sebagai dugaan korupsi dalam kasus dana keuangan dan investasi di Asuras Jivasrai (Berser).
ISA, Direktur Jaksa Agung Jaksa Agung Jaksa Agung Jaksa Agung Khusus Jaksa Agung, menyatakan bahwa Biro Badan Asuransi di Pasar Modal dan Biro Asuransi Keuangan dan Lembaga Keuangan (Kabiro Babbam LK), ISA, membahas penghematan proyek proyek dengan terdakwa Jivas.
Pada saat itu B.D. Yesus juga menyetujui produk pemasaran dengan membuat surat rekomendasi dengan Asuransi Jivasraya.
“Status nyata PT Asurasi Jivasraya adalah untuk tersangka pada saat itu,” kata Corus pada konferensi pers pada hari Jumat (7/2).
Mengingat penyelidikan, penyelidik diketahui sebagai transaksi langsung yang tidak realistis di beberapa saham, yang memiliki penurunan nilai portofolio properti investasi dan kerugian.
“Malam ini, penyelidik menemukan cukup bukti kejahatan yang dilakukan oleh IR, dan pada saat itu Pabbam LK LK bekerja sebagai Kabiro Insurance pada 2006-2012,” katanya.
Sementara itu, Harli Sirkar, presiden Kantor Jaksa Agung Jaksa Agung Jaksa Agung, mengatakan bahwa peran Yesus dimulai ketika Jesus Pubbam-LK adalah kepala biro asuransi.
“Pada tahun 2009, Jivasraya -580 persen menghadapi krisis keuangan dengan tingkat kontrol negatif,” lapor Harley.
Untuk mengimbangi tidak adanya RP5.7, Hendrmsman Rakhim, Hari Prasvio dan Ziawmarwan, termasuk direktur Jivasraya, menghasilkan lebih dari 9 persen -13 persen, yang jauh lebih tinggi daripada tingkat bunga Indonesia rata -rata pada waktu itu.
Untuk penjualan produk ini Pabbam-l.K. IP, yang bertanggung jawab atas pengawasan asuransi, menyatakan bahwa Jivasrai berada dalam keadaan bangkrut tetapi menyatakan bahwa pemasaran disetujui.
Persetujuan – Dalam dua surat resmi, yaitu:
1. Surat Kepala Biro Asuransi Babbam-lk: S.10214/BL/2009.
2. Surat Kepala Biro Asuransi Babbam-LK: S.1684/MK/10/99 BT. Perjanjian Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan Ansat Pan Bank.
Pengaruh surat persetujuan ini, Jivasraya kemudian berhasil menjual program Save JS dan premi hingga 47,8 triliun selama 2014-2017.
Namun, masalah dana yang diakumulasikan dari klien sebenarnya berinvestasi dalam saham dan dana unit tanpa mematuhi kebijakan administrasi perusahaan yang baik (GCG), yang mengarah pada kerugian besar.
Atas dasar laporan pemeriksaan BPK RI pada Maret 2020, sebuah rencana investasi yang dilakukan oleh Jivasraya tidak wajar dan menyebabkan hilangnya Rp16,8 triliun.
Pasal 2 dituduh paragraf (1) atau berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang -Undang 1999 No. 31 tahun 1999, yang diajukan ke UU 2001 No. 20 tentang pemberantasan kejahatan korupsi. Bagian 55 item (1) KUHP ke -1. (RZR/SFR)