
Jakarta, CNN Indonesia –
Read More : Daftar Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa Teman Pemudik Mobil Listrik
Jaksa penuntut (jaksa) memberikan izin yang disita terhadap dua objek mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lebong atau Tom Lembong. Jaksa penuntut mengatakan permintaan penyitaan telah dibuat karena objek itu ditemukan selama inspeksi di Pusat Penahanan Salemba.
Ini disajikan dalam proses dugaan korupsi ketika mengimpor gula dengan terdakwa Tom Lebong pada hari Kamis (5/22) di pengadilan korup Jakarta Tengah. Jaksa penuntut meminta izin untuk menyita unit iPad dan laptop Tom Lebong.
“Kali ini Jaksa Penuntut Umum ingin mengambil izin yang disita di panggung jaksa penuntut umum untuk Yang Mulia, juri juri, terhadap 1 unit komputer Tablet Apple iPad Pro Silver -Jenis warna dan 1 unit dari laptop Silver -Aple dari Terdakwa Thomas Strick, Yang Mulia,” kata jaksa penuntut.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa penyitaan telah diusulkan karena benda -benda di kamar Tom Lembong ditemukan ketika inspeksi di Pusat Penahanan Salemba di distrik Jakarta Selatan terletak di penahanan Salemba.
“Kami harus mengirimkan tuannya, pada hari Senin, jika saya tidak salah, itu dilakukan di Pusat Penahanan Salemba di kantor distrik Jakarta selatan, di mana ditemukan di 2 objek terdakwa,” katanya.
“Kami meminta untuk disita dan kami menduga bahwa ia memiliki sesuatu untuk menandatangani kejahatan ini,” tambah jaksa penuntut.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjawab izin relokasi untuk menyita laptop iPad dan Tom Lembong oleh Jaksa Penuntut (JPU). Ari mengatakan ketika iPad Tom Lembong digunakan untuk menyiapkan pertahanan kasus yang mengenai dia.
“Kami belum menerima informasi (penyitaan). Tetapi pada saat ini ia membutuhkan Tuan Tom, yang sekali lagi mempersiapkan pembelaan dalam acara tersebut, tentu saja sebuah iPad untuk melakukannya,” kata Ari AFP.
Read More : Fokus Kasus Penembakan, Mabes TNI Belum Dalami Isu Dugaan Setoran
Menurut ARI, itu bukan masalah jika Tom Lembong memiliki iPad atau laptop di kamp interniran. Karena dia berkata, Tom Lembong juga harus menyiapkan pertahanan.
“Ini harus diizinkan untuk menentukan kasus hukum sehingga hak -hak hukum dilindungi,” kata Ari.
Ari juga menekankan bahwa iPad dan laptop untuk penggunaan toko kertas seperti fungsi pena dan kertas.
“Menurut pendapat kami, itu harus diizinkan, sama seperti penggunaan alat tulis, pena dan kertas,” tambahnya.
Baca berita lengkapnya di sini. (Tim/dal)