
Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Korupsi Judas (Pengadilan Korupsi) menghukum bekas Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dengan seorang tahanan lima tahun dan denda 15 juta penjara.
Hakim mengatakan bahwa Dono diciptakan oleh undang-undang yang bersalah atas kejahatan korupsi dalam pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Alias MBZ Toll pada periode 2016-2017.
“Penuntutan, tidak terbukti secara hukum bahwa itu terutama di dalam ruangan (Pasal 2 Paragraf 1 dari Undang -Undang Korupsi),” kata Ketua Hakim Rachmano ketika membaca putusan, Pengadilan Korupsi Jakarta, Rabu (5/21).
“Dia meningkatkan kejahatan terhadap terdakwa Dono Parwoto, jadi dia adalah hukuman penjara 5 tahun,” lanjut wasit.
Ini dianggap bertentangan dengan Pasal 3 Hukum tentang Penghapusan Korupsi (Korupsi) Bekerja sama dengan Pasal 55 Paragraf 1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dari permintaan jaksa penuntut yang mencari hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar dalam 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa penuntut memberikan RP510.085.261.485.41 Uang Penggantian untuk KSO Waskita ACSET dan KSO Krakatau Steel Corporation.
Penggugat menganggap bahwa Dono menentang Pasal 2 Pasal 18 Undang -Undang Korupsi bekerja sama dengan Pasal 55, paragraf 1 KUHP.
Kasus dengan kerugian negara sebesar 510 miliar RP termasuk empat terdakwa.
Mereka adalah Direktur PT Jasamarga Jalang Cikapek (JJC) untuk periode Djoko Dwijono 2016-2020 dan Presiden Komite Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.
Kemudian, Direktur Operasi II Pt Bukaka Teknik Uta pada 2008 dan KSO Bukak Kekuatan Atoryy Pt KS Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihita sebagai pemimpin staf pada perencana Pt Lape Gannessi dan struktur dunia PT Delta. (Fr/ryn/fr)