
Jakarta, CNN Indonesia –
Jenderal Brigadir Vahio Yudaiiana, Kepala Kantor Informasi Angkatan Darat (TNI AD), mengatakan bahwa pemecatan dua tentara Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus penembakan dari tiga petugas polisi di jalan menuju Kahpong akan pertama -tama menunggu persidangan.
Vahio mengatakan bahwa ada pemecatan kriminal tambahan dalam proses peradilan militer dan bahwa kejahatan tambahan dilakukan sesuai dengan klasifikasi pelanggar.
“Jika saya mengatakan saya dipecat, itu tidak bijaksana karena masih terjadi,” Vahio Antara menyebut markas Angkatan Darat Indonesia, Jakarta, Kamis (27/3).
Namun, secara umum, ia mengatakan bahwa tindakan yang diambil oleh kedua tentara melarang kepemimpinan untuk mengabaikan hal ini, yaitu, awal kepunahan kehidupan orang, melakukan kegiatan ilegal, memiliki senjata.
“Pemecatan itu tentu saja masalah hukum,” katanya.
Menurut Wahyu, jenderal KSAD dari TNI Maruli Simanjuntak telah berulang kali menekankan bahwa tidak ada prajurit yang dikaitkan dengan aktivitas ilegal terkecil dan dalam bentuk apa pun.
Wohu mendesak semua tentara Angkatan Darat untuk membuat kepala tim.
Untuk alasan ini, ia mendesak komandan unit untuk mengendalikan dan mengendalikan anggotanya sehingga tidak akan berada dalam kegiatan ilegal untuk melakukan pelanggaran.
“Sejak memperingatkan ini, telah ditekankan, tetapi masih dilakukan. Ada banyak pelanggaran, serta masalah hukum, penyerahan atau kesetiaan yang belum dilakukan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, tiga petugas polisi meninggal sekitar 16,50 WIB Senin (17/3) setelah mereka menyerang anggota TNI saat menyerang anggota TNI saat menyerang jalan ayam jantan di Karang Manic, Way Kanan, Lampung.
Tiga Kepala Polisi Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyananto, Aipda Anumerta Petrus Apryanto dan Brigadir Jenderal M. Ghalib Surya Nanta.
Ketiganya meninggal dengan luka karena peluru di kepala dan dada. “Ditemukan bahwa 13 dari 3 jenis senjata api,” kata Helmi Sanita, Inspektur Polisi Lampong Regional.
Akhirnya, anggota Angkatan Darat Copa Indonesia secara resmi dieksekusi sebagai tersangka dalam menembak tiga petugas polisi.
Danpuspad, Mayor, berkata. Jenderal Eka Wijaya, “Kopda Basarsyah mengakui dengan menembak seorang korban dan sekarang disimpan di Denpom II-3 Lampung.”
Dalam kasus hiking rooster, Peltu Lubis dan anggota Sumatra Selatan Sumatra Selatan Sumatra Selatan Sumatra Sumatra. (Antara/bayi)