
Jakarta, cnn indonesia-
Vadel Badjideh ditangkap di Pusat Penahanan Cipinang di Jakarta Timur selama 20 hari dan menangkap hubungan seksual dengan anak -anak Nikita Mirzania yang masih kecil dengan aborsi, aborsi dan hubungan seksual.
Dia pindah ke Fushimi Nang Child Care Center, ditangkap selama sekitar 100 hari dengan kereta polisi Jakarta Selatan. Dari 3 Juni hingga 22, Cipinang Central Kejari Haryoko Ari Praboro Countermeasures.
“Kami memiliki lebih banyak penahanan dalam tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kami lakukan di Pusat Laut Surgawi.”
Ini disampaikan setelah Laboratorium Distrik Jakarta Selatan (Kejari) menerima catatan kasus dalam catatan kasus, setelah Vadel Badjideh menerima kecurigaan hubungan seksual dan aborsi dengan para korban anak di Nikita Mirzani.
Delegasi yang dilakukan oleh Metro South Jakarta Police.
Haryoko berjanji bahwa dia akan segera mengisi penuntutan dan mendelegasikannya ke Pengadilan Distrik Jakarta Selatan.
Dia juga menunjuk dua jaksa penuntut (JPU) untuk mempersiapkan penuntutan Vadel.
“Kami, tentu saja, memiliki penuntutan sesegera mungkin untuk mengajukan penuntutan, dan kami telah menyerahkan kasus ini ke pengadilan sesegera mungkin. Tentu saja, masyarakat dapat mengendalikan perkembangan berikutnya.”
Sementara itu, pengacara Badel Oya Abdul Malik mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan karena delegasi tahap kedua dalam catatan telah lama menunggu keluarga.
Selain itu, Vadel mengatakan dia berencana untuk menyampaikan pesan pribadi langsung kepada putra Nikita Mirzani ketika dia bertemu di antara hadirin.
Pada hari Selasa (3/6) Oya Abdul Malik dari Kejari, Jakarta Selatan, mengatakan, “[Vadel Badjidh] akan dinilai kemudian dan berencana untuk menyampaikan secara pribadi.
Vadel disatukan dicatat dalam LP/B/2811/IX/2024/2024/2024/SPKT/Jacarta Metro Police/Metro Jaya Area ketika keluar dari laporan Nikita Mirzani tentang Vadel.
Polisi mencalonkan Vadel sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan investigasi. Vadel dikejar berdasarkan Pasal 76D, bersama dengan Pasal 81 (1) Undang -Undang Perlindungan Anak.
(Ten/Antara/Chri)