
Bandung, CNN Indonesia –
Pemerintah Kota Bandung, hari ini, Senin (2/6) secara resmi memberlakukan aturan pada siswa ritel.
Peraturan ini diterapkan berdasarkan Gubernur Gubernur Java Barat Nomor 51/Pa.03/Disik pada 23 Mei 2025 tentang pembatasan kegiatan malam untuk siswa.
“Siswa tidak diizinkan di luar rumah dari 21:00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian alasan khusus,” kata Walikota Bandung Mohammed Farhan dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh wartawan pada hari Senin (2/6).
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk siswa yang berpartisipasi dalam kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, disertai oleh orang tua atau dalam keadaan darurat.
Farhan juga meminta semua ASN di Bandung dan area sekolah untuk membantu mematuhi aturan pengeboran siswa. Anda ingin semua negara memastikan bahwa aplikasi bekerja secara efektif tanpa menyebabkan perselisihan.
“Kami tidak ingin anak -anak berpartisipasi dalam kegiatan negatif. Malam ini adalah cara untuk berhati -hati, bukan hanya pembatasan,” kata Farhan.
Saat menerapkan pengawasan, SATPOL PP dan departemen transportasi diinstruksikan untuk biasanya berpatroli poin yang sering digunakan sebagai tempat untuk menangguhkan siswa. Karyawan diminta untuk menjadi tegas dalam tindakan mereka.
“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolah. Lakukan dengan pendekatan humanistik, tetapi tetap teguh,” instruksinya.
Farhan juga menyebutkan pentingnya sosialisasi untuk orang tua dan pemimpin masyarakat sehingga aturan ini tidak salah.
“Semua ini untuk masa depan anak -anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” katanya. (CSR/GIL)