
Jakacarta, kamu -n -n indonesia –
Pemilik Buku Kendaraan Bermotor (PPC) sekarang memasuki era yang lebih canggih setelah polisi mengeluarkan BPKB Electronics atau E-BPB. Perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan fungsi BPK sebagai alat untuk validitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Di sini kami merumuskan serangkaian fakta untuk E-BPB
1. Sudah valid sejak Maret 2025 hanya untuk mobil baru
Di bawah Direktur Kepala Corlantas Polry Kombes Sumardji mengatakan BPKB telah berlaku sejak Maret 2025 dan hanya untuk produksi mobil BPKB baru.
“Ya, elektronik BPKB berlaku, terutama untuk roda empat baru,” kata Sumarji.
E-BPKB tidak berlaku untuk penerbitan pendaftaran sepeda motor baru dan tidak diberikan pada nama belakang kendaraan bermotor yang digunakan.
Aplikasi ini masih terbatas pada poda, sedangkan layanan pilar akan dipantau.
2 Paspor yang sama
Perubahan E-BPKB yang paling menarik adalah ukurannya yang sekarang berkurang. BPKB elektronik adalah buku, tetapi lebih kecil dari BPKB konvensional dan paspor serupa.
3. Ada sebuah chip
BPKB elektronik juga dibangun ke dalam chip belakang. Chip RFID ini (pengenalan frekuensi radio) dikatakan berguna untuk menyimpan data tentang identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
BPKB elektronik juga dapat menjamin validitas keaslian kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB elektronik mengatakan memiliki tingkat keamanan yang tinggi.
4. Memfasilitasi penggantian
Selain itu, BPK elektronik dapat memfasilitasi proses mengganti BPKB jika rusak atau hilang.
Pemilik elektronik BPKB dapat mengkonfirmasi data BPKB melalui smartphone NFC. Cara mengunduh aplikasi seluler E-BPB di Google Play dan toko App Store.
Kemudian, tongkat HP yang dilengkapi dengan fitur NFC di belakang BPKB elektronik dan data muncul segera.
5. Biaya tidak berubah
Terlepas dari praktik teknologi baru, harga turunan masih mengacu pada aturan pemerintah no. 76 tahun 2020 dari jenis dan tarif PNBP, yang mewakili Rp375 ribu.
Polisi di negara itu sekarang mengajukan anggaran baru terkait dengan akuisisi elektronik BPKB, karena bahan yang digunakan saat ini cenderung lebih mahal.
“Membuat perubahan dalam PNBP (tidak pajak pajak) karena bahan e-BPKB lebih mahal daripada pencetakan BPKB,” kata Sumarji.
(Ryh/fea)