
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemilik Lisensi Pengemudi (SIM), yang validitasnya berakhir pada 6 Juni atau bertepatan dengan ID -Al, polisi dapat dikeluarkan, sehingga perpanjangan masih dapat dilakukan tanpa perlu memantau proses dari awal atau eksposisi.
Ini sesuai dengan instruksi kepala polisi nasional melalui surat telegram yang dikirim ke semua polisi regional di Indonesia.
Surat itu berbunyi, SATPA tidak akan berfungsi selama ID al-Adha, 6-9. Juni. Sebaliknya, batas waktu untuk ekstensi SIM adalah 10-12 Juni.
Sementara pemilik SIM meninggal selama liburan Eida al -Azho, tetapi tidak memanfaatkan periode penyebaran, perlu untuk memberikan yang baru.
“Untuk pemilik SIM, periode berakhir 6-9, dapat mengimplementasikan ekstensi SIM dalam rahmat dari 10 hingga 12 Juni,”-pada hari Kamis (5/6) pada hari Kamis (5/6).
Surat telegram ini juga memastikan bahwa mekanisme ekstensi SIM terus mematuhi kondisi saat ini.
Inilah cara memperluas sim:
.
– Lengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengirimkan semua permintaan seperti SIM lama, KTP dan Sertifikat Kesehatan.
– Daftar dan periksa tugasnya, periksa dokumen dan menyinkronkan informasi pemohon dengan sistem kepolisian.
– Tes kesehatan dan photopmers akan berlangsung dengan tes medis ringan dan foto, sidik jari dan tanda.
– Biaya pembayaran untuk ekspansi.
Ikuti pembayaran sesuai dengan tarif yang valid berdasarkan kategori SIM yang diperluas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif pendapatan negara yang masih asli (PNBP) sebagai berikut:
• SIM A: IDR 80.000 • Perluas 80 ribu • IDR 80 ribu total ekstensi: IDR 75 ribu • SIM CI: IDR 75 ribu rp. 30 ribu
Biaya lainnya
• Tes Kesehatan: 35 ribu IDR • Tes Psikologis: 60 ribu IDR • Asuransi: 50 ribu IDR
Mengambil sim baru
Setelah menyelesaikan semua proses, pemohon akan menerima SIM baru yang bertindak selama lima tahun ke depan.
(Masak / mick)