
Jakarta, CNN Indonesia –
Menurut Nikita Mirzani, kasus -kasus yang diduga pemerasan dilaporkan oleh Reza Gladys sampai ancaman itu memasuki pengadilan.
File kasus telah sepenuhnya dinyatakan oleh polisi metropolitan polisi pada hari Selasa (3/6) dan kantor kejaksaan pada hari Kamis (5/6).
Fachmi Bachmid, pengacara Fachmi Mirzani mengatakan keputusan polisi sedang menunggu kliennya dan tidak takut untuk berbicara kepada hadirin.
“Itulah yang ditunggu Nikita untuk Mirzani, jadi semua akun dapat didengar segera dan semuanya dapat mengungkapkan segalanya,” kata Fahmi.
“Keinginannya segera mencoba, apakah itu benar tentang kepastian hukum kasus pemerasan.”
Detikpop melaporkan pada hari Kamis (5/6), Jakarta Metropolitan Public Relations di Public Relations, Komisaris Ad ary Syam dikonfirmasi dalam kasus ini. Menurutnya, bukti terdiri dari mobil, ponsel, dan dokumen.
Kasus ini dimulai dengan sebuah laporan yang diterbitkan oleh Reza Gladys kepada pihak berwenang pada tanggal 3 Desember 2024. Nikita dan asistennya, IM, dalam hal ancaman, menurut kejahatan kejahatan (TPPU) uang.
Dalam laporannya, Reza Gladys mengatakan Nikita Mirzani percaya bahwa nama korban dan produknya awalnya disiarkan di Tiktok awal.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi asistennya melalui niat Whatsapp untuk tetap berhubungan. Namun, respons yang diterima diyakini memiliki ancaman.
Korban merasa terancam dan melaporkan bahwa itu dipindahkan ke RP2bn. Pada 15 November, ia mengklaim bahwa korban meminta lagi untuk memberikan uang tunai RP2 triliun.
Dalam hal ini, Nikita dan IM (2) dalam paragraf (2) dan 35. Bagian (10) bagian (10) di bagian Kode Kejahatan (10).
Dalam hal ini, Nikita dan asistennya didakwa dalam bagian (2) di bagian (2) dalam paragraf 27b.
Nikita dan IM secara resmi ditangkap setelah meneliti mencurigakan pada hari Selasa (4/3). Nikita dan saya segera mengenakan kemeja oranye yang khas setelah selesai. (akhir)