
Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi membantah virus naratif di media sosial yang memanggil hukuman elektronik atau lalu lintas elektronik (ETLE) dapat membengkak jika pengguna kendaraan bermotor tidak segera mengelolanya.
Informasi ini pertama kali dimuat akun Instagram @ Faitoindonesia yang menulis “jika tidak diabaikan tiket etle yang akan memblokir STNK yang dijamin dan untuk menangani penjualan ATM”.
“Jika tidak dipertahankan dengan cepat, tiket Etle akan dipajang dengan baik dan tidak dapat memperluas pendaftaran kendaraan,” tulisnya akun itu, yang disebutkan pada hari Senin (5/6).
Akun tersebut juga mengeluh tentang pengguna kendaraan untuk lalu lintas yang lebih terorganisir.
“Alih -alih menjadi rumit, yang terbaik adalah mendengarkan aturan ketika Anda naik lagi,” tulis Instagram.
Menanggapi informasi ini, Jakarta adalah seorang polisi metropolitan yang ditolak oleh bimbingan bahwa dalam kartu kartu tidak mungkin untuk tiba – hanya pada etnis karena pelaku dibayar dengan baik.
Menurut Direktur Jakarta Mitropolitan Komarudin, yang benar adalah bahwa denda bisa bengkak, tetapi itu karena pengguna mobil dan sepeda motor sekali lagi terperangkap di Cambi untuk pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Ini sangat baik (penundaan). Hukuman akan terus meningkat,” katanya, dikutip.
Dia menjelaskan bahwa denda akan dikenakan berapa kali dilanggar oleh pengguna kendaraan.
Cara Memeriksa Tiket Etle
Karena tiket etle telah menjadi polisi utama, pemilik kendaraan harus secara rutin memeriksa status cedera untuk menghindari melarikan diri untuk menghindarinya.
Salah satu cara untuk mengunjungi situs web resmi Etle di https://etle-pmj.id/, kemudian: masukkan nomor plat kendaraan, nomor kotak dan nomor mesin kendaraan. Klik tombol “Periksa Data”. Jika Anda tidak merekam cedera, Anda akan melihat pesan “tidak ada data”. Tiket yang bagus melalui akun virtual Bri Bri (Briva). Ketika situs web ini ditampilkan “tidak ada data yang tersedia” atau “tidak ada data yang ditemukan”, Anda dapat membersihkan cedera.
Selain itu, Anda juga dapat memeriksa status etle melalui situs lain seperti https://etle.polri.go.id/;, kirim nomor ke nomor yang menentukan polisi regional setempat, menggunakan polisi aplikasi super, atau menggunakan https resmi: (ryh/fea)