
Jakarta, CNN Indonesia –
Kode Indonesia (Camenkum) mengatakan bahwa kasus korupsi e-KTP telah diajukan ke pengadilan Singapura untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
Tanno saat ini sedang ditahan setelah penangkapan pemerintah Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengirim permintaan ke Singapura untuk membawa Tanno.
“Saat ini mengajukan permohonan tahanan di pengadilan Singapura,” kata Direktur Hukum Umum Hukum Umum (Dirzen Ahu) di Camam, Widodo dan yang kedua (2 Juni).
“Atas permintaan pemerintah Indonesia, kamar AGC (pengacara umum) terus berjuang melawan permintaan Singapura dan PT,” katanya.
Pada kesempatan itu, penyerahan Paulus Tanno dari Singapura akan berlangsung di negara-negara tetangga pada 23-25 Juni, kata Widodo.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih dalam tahanan dan penyelidikan komite direncanakan pada 23-25 Juni 2025,” kata Widodo.
Widodo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyerahkan kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025 atas permintaan penyerahan Paulus Tanno.
Selain itu, Indonesia mengirim informasi lebih lanjut tentang dokumen delegasi Tanno ke Otoritas Singapura pada 23 April.
Paulus Tanno dituduh melakukan korupsi e-KTP. Dia melarikan diri dari KPK sejak 2021. Dia ditangkap oleh pemerintah Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Pada akhir Maret, markas Kepolisian Nasional mengatakan bahwa pemberian Paulus Tanno dari Singapura telah cepat dalam empat bulan.
Kepala Ricky Poornama, kepala Divisi Kriminal Internasional (Divehuber), mengatakan itu didasarkan pada komunikasi mereka dengan Singapura.
Pemerintah telah merasa lega bahwa Singapura telah mengkonfirmasi bahwa Tanno telah ditahan di penjara Changi sebelum dibawa ke proses hukum atau dalam proses hukum atau dalam proses hukum.
Baca semua berita di sini. (Kid/Ugo)