
Jakarta, putra Indonesia –
Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkapkan praktik bisnis pelacuran anak -anak dengan dalih pekerja rumah (PRT).
Ini disampaikan oleh Presiden KPAI AI Maryat Solihah ke Pertemuan Audiensi Publik (RDPU) dengan undang -undang DPR (BALEG) di Parlemen Senay, Jakarta Tengah, Rabu (5/21). Pertemuan tersebut membahas kelanjutan RUU Perlindungan Pekerja Lokal (PPRT).
“Faktanya, pelacuran online tertinggi dengan Open Bonds Bo, maka kesepakatan itu sebenarnya digunakan untuk menjadi pekerja rumah, ini adalah pintu masuk yang sangat,” kata Mariati dalam presentasinya.
“Segera setelah Anda datang ke Jakarta. Letakkan di tempat yang tidak dapat diakses di dalam dan luar dan harus melayani Jones dan menjadi area pelacuran tersembunyi,” tambahnya.
KPAI, Mariati, melanjutkan, mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir pada tahun 2023, partainya telah menerima total 303 keluhan tentang kasus ini. Keluhan didominasi oleh praktik pelacuran online untuk anak di bawah umur.
“Secara keseluruhan, kasus yang telah memprotes KPAI dalam 3 tahun terakhir hingga 2023 memiliki 303 kasus dan merupakan pekerjaan masa kecil yang nyata, yaitu, karyawan rumah anak itu,” katanya.
Melalui RUU PPRT, ia bersikeras pada usia setidaknya 18 tahun.
“Kami kemudian mendorong sinkronisasi RUU PPRT, karena usia minimum bekerja karena pekerja lokal sama dengan atau lebih dari 18 tahun. Sangat penting untuk masuk sebagai zat baru dalam proyek ini,” katanya.
Proposal untuk membatasi usia minimum bagi karyawan rumah juga berasal dari Komite Nasional Hak Asasi Manusia di RDPU dengan DPR Baleg, Selasa (5/20), kemarin.
Hamnas Ham Anis Hidaya menugaskan bahwa usia minimum untuk pekerja lokal adalah 18 tahun. Pembatasan usia untuk menghindari praktik mengeksploitasi anak -anak yang diatur oleh undang -undang tentang perlindungan anak.
“Mengenai ketentuan usia minimum. Kami mengusulkan sebagai prasyarat nyata kepada karyawan kami bahwa penentuan usia minimum mungkin terkait dengan undang -undang tentang undang -undang perlindungan anak -anak, yang berusia 18 tahun, karena ini penting untuk mencegah kemungkinan bisnis yang telah terjadi pada anak -anak,” kata Komisaris Komas Hamid Hidee.
Baleg DPR bertujuan untuk membahas RUU Perlindungan Karyawan Lokal (PPRT), yang akan selesai dalam tiga hingga empat bulan ke depan.
Pembicara parlemen Balleg Bob Hassan mengatakan RUU PPRT telah mendapat perhatian dari Presiden Prabo Subinto. Dia mengklaim bahwa dia tidak ingin diskusi terlalu lama.
“Menurut apa yang disampaikan oleh Presiden Prabovo Subianto, bahwa 3 bulan-4 bulan harus diselesaikan sehingga ini tidak memakan waktu lama,” kata Bob pada hari Selasa.
(Thr/wis)