
Jakarta, CNN Indonesia –
Di masa lalu, pembangunan lisensi manajemen internasional (SIM) di Indonesia tidak mengurus polisi, tetapi oleh sebuah organisasi mobil yang disebut Asosiasi Gerakan Indonesia (Tambang). Di bawah Komite Nasional Indonesia, itu menjadi satu -satunya lembaga yang merilis kartu SIM internasional sebelum 2010.
Kartu SIM internasional adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkendara ke luar negeri. Dokumen ini sesuai dengan kartu SIM nasional dan mengacu pada standar internasional yang akan digunakan di semua negara.
Berbeda dari National SIM Card, sebelum 2010, tambang itu dimiliki oleh Kantor Penerbitan Internasional. Ini didasarkan pada bahwa tambang memiliki pengalaman luas dalam masalah mobil dan transportasi.
Asal usul kawat internasional
Penerbitan kawat internasional berakar pada perjanjian internasional yang tidak dipimpin. Awalnya, peraturan internasional tentang lisensi mengemudi diatur pada Konvensi Paris tentang lalu lintas gerakan 1926, kemudian dibersihkan melalui Konvensi Jenewa pada tahun 1949 dan akhirnya Konvensi Wina pada tahun 1968.
Konvensi Wina adalah dasar untuk konstruksi dan pengakuan kabel internasional di berbagai negara. Dalam Konvensi Wina, ada dua lampiran penting: Lampiran 6 yang menyesuaikan format SIM internal, dan Lampiran 7 yang menyesuaikan pengaturan internasional.
Indonesia menyetujui Konvensi Wina melalui Peraturan Presiden. 60 Sejak 2016. Menurut peraturan ini, Indonesia memiliki hak untuk mengeluarkan izin internasional di negara -negara yang juga menyetujui konvensi tersebut. Transfer otoritas ke polisi nasional
Menurut Peraturan Pemerintah No. 50, 2010, Organisasi Rilis Internasional Sims dipindahkan ke lalu lintas Kepolisian Nasional Indonesia (Korlanta Polri). Transfer resmi telah berlaku sejak 3 Desember 2010. Sejak itu, pemohon telah diwajibkan untuk merawat Korlantas dan tidak dapat menjadi perwakilan.
Tahap ini dilakukan karena perkiraan dengan sistem perizinan global dan pengakuan pengakuan internasional Indonesia di negara lain diperkuat.
Mengacu pada hak -hak Konvensi Wina, Kawat Internasional Internasional Indonesia sekarang dikenal di lebih dari 90 negara, termasuk negara -negara ASEAN -nya, yang telah setuju untuk mengakui dokumen tersebut.
Produksi dapat dilakukan secara online
Setelah melintasi Korlanta, proses membangun kawat internasional menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan secara online. Warga Indonesia seharusnya tidak lagi langsung pergi ke kantor untuk mengunggah dokumen ke situs web resmi sim.korlanas.polri.go.id.
Biaya membuatnya sangat terjangkau, yaitu RP. 250.000 untuk produksi baru dan 225.000 RP untuk ekspansi. Dokumen ini telah berlaku selama tiga tahun dan dapat digunakan di negara -negara yang menyetujui Konvensi Wina. Bagaimana membuat kartu sim internasional
Pemohon harus memberikan dokumen berikut sebelum menyediakan kawat internasional:
1. Gambar terakhir dari dirinya sendiri (tanpa kacamata, tidak boleh hitam, tanpa gigi yang terlihat, latar belakang putih) 2. KTP3. KITAP (untuk orang asing) 4. Paspor yang valid 5. SIM6 nasional yang valid. Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam. Valid secara internasional (terutama peregangan)
Semua dokumen ini dapat difoto atau dipindai dalam kertas HVS. Jika data tidak lengkap atau tidak akurat, rencana tersebut dapat dibatalkan dan dana akan dikembalikan (mengurangi biaya administrasi).
Setelah menyelesaikan semua dokumen, pemohon dapat mengikuti langkah -langkah berikut:
1. Kunjungi situs web resmi situs resmi Simi nternational.korlantas.polri.go.id2. Klik tombol “Daftar” 3. Lengkapi formulir online dan unggah dokumen yang diperlukan 4. Pilih kartu SIM internasional atau metode pengiriman 5. Bayar melalui virtual account6 sesuai dengan faktur. Setelah pembayaran, pemohon menerima bukti pendaftaran melalui email
Biaya pengiriman kawat diatur dalam layanan pengiriman dan jarak. Proses ini jauh lebih mudah karena tidak ada tes teoretis atau praktis dalam pembangunan kartu SIM nasional.
(Pekerjaan/Teman)