
Jakarta, CNN Indonesia –
Manajemen Polisi Regional Java, seorang petugas polisi, seorang petugas polisi, yang mengklaim bahwa bayi dua meter yang terbunuh dalam penyelidikan kriminal, membuat seorang perwira polisi.
“Judul pekerjaan selesai, hasilnya ditunjuk,” kata dan Polisi Regional Centrale, Kombes Aranto, ketika disetujui pada hari Rabu (3/26).
Aranto mengatakan dia didakwa dengan beberapa artikel dalam kasus pidana yang diduga. Memulai item sampai kejahatan anak.
“Artikel 338 dari Pasal 338 dari Pasal 338 Peninar atau Pasal 338 dari Pasal 351 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, Polisi Regional Java Tengah memeriksa kematian bayi hingga dua bulan hingga dua bulan, diikuti oleh seorang perwira polisi dengan Capital Letters AK. Pekerjaan ini diketahui dilaporkan oleh ibu korban DJ.
“Memang benar bahwa seorang anggota Brigadyer Polisi Pusat Jawa Regional AK mengatakan, diduga diduga menghilangkan anak di bawah umur,” katanya.
DJ mulai ketika dia meninggalkan putra putranya ketika dia meninggalkan putra putranya ke AK ketika dia meninggalkan toko pada 2 Maret 2025. Ketika dia kembali, DJ melihat putranya dalam situasi yang tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun, korban meninggal setelah dirawat di rumah sakit. (Dis / tanah liat)