
Jakarta, CNN Indonesia –
Panel Penilaian Hukum Korupsi (Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) menghukum direktur produksi operasi PT Timah TBK untuk periode 2017-2020 Alwin Akbar dengan pelanggaran pidana 10 tahun dan denda di penjara di penjara 750 juta rp.
Sepuluh tahun penjara terkait dengan kasus kegiatan pengembangan pertambangan ilegal dalam lisensi bisnis PT Timah Mining Business (IUP) pada 2015-2022, yang merusak negara mencapai 300 003 miliar RP.
“Dia meningkatkan terdakwa, dan karena itu 10 tahun penjara dan denda 750 juta rp. Jika terdakwa tidak membayar denda, dia akan digantikan oleh penjara 6 bulan,” kata Ketua Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Jakarta pada hari Senin (5/5).
Hakim percaya bahwa Alwin Albar, bersama dengan pihak lain yang juga terdakwa, terbukti bersalah dan menarik, sehingga mereka harus dihukum hukuman yang serius.
Dengan mengurangi keputusan, hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan kilat. Ini memberatkan, aksi Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam perang melawan korupsi. Begitu dia dihukum dalam kasus lain dan hilangnya negara menjadi tinn sangat besar.
Sementara bantuan adalah kerja sama dari Alwin Albar dan jujur, ini memberikan informasi dalam proses pengadilan.
“Mintalah jaksa penuntut untuk membuka blok akun,” kata hakim.
Hukuman itu lebih rendah dari klaim otoritas penuntut yang ingin Alwin Albar dijatuhi hukuman kejahatan 14 tahun penjara dan denda 750 juta RP dalam 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Rabu, 4 Desember 2024, membaca Panel Judging Pengadilan Corroup di Putusan Pengadilan Distrik Pangalpinang terhadap Alwin Albar sebagai kasus korupsi yang dituduh untuk mencuci pabrik atau PASA di Tanjung Gunung di Tanjung Gunung. Alwin Albar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 100 juta rp 4 bulan penjara.
(Ryn/dal)