
Jakacarta, kamu -n -n indonesia –
Persidangan pemantauan Lisa terhadap Ridvan Camille berakhir dengan buntu dengan agenda arbitrase atau tidak ada kesepakatan di Pengadilan Distrik Bandung pada hari Rabu (4/6).
Tes ini adalah tes ketiga. Tes dilakukan sebentar dengan periode sekitar 30 menit. Lisa Marianne terus terlibat dalam seluruh tes. Sebaliknya, Ridvan Camille tidak pernah hadir dan selalu diwakili oleh pengacaranya.
Direktur Tes LISA mengajukan kasus terhadap Ridvan Camille untuk tindakan melawan hukum dan meminta hak untuk mengidentifikasi anak.
Tes ketiga yang dilakukan adalah pendek dengan jangka waktu sekitar 30 menit.
Pengacara Lisa, Marcus Buy, mengatakan kepada wartawan setelah tes: “Tim hukumnya adalah hasil arbitrase dengan Mr Ridvan Camille, yang awalnya menemui jalan buntu atau dia belum menerima kompromi.”
Kebuntuan terjadi ketika direktur Ridvan Camille tidak ada. Menurut Marcus, Ridvan Camille tidak punya niat baik karena dia tidak hadir.
“Sebelumnya, alasan pengacara terdakwa, Mr.
Marcus mempertanyakan alasan ketidakhadiran Ridvan Camille. Dia mengatakan Ridvan Camille tidak bekerja sebagai pejabat publik.
Ridvan Camille, katanya, hanya menyerahkan selembar kertas, yang tidak dapat berpartisipasi karena dia bekerja dengan Sialop.
“Apa yang kita bicarakan adalah asli, pengacara tidak memiliki keleluasaan bahwa Lisa memperjuangkan anaknya. Untuk tindakan Lisa dan Ridvan Camille, seorang anak lahir. Ya, anak ini membutuhkan hak identitas. Bagaimana bisa terjadi.
Pengacara Ridwan Camille, Muslim Yaya Butt, mengatakan kliennya tidak boleh berpartisipasi dalam tes, berdasarkan aturan yang diterapkan.
Muslim mengatakan: “Dalam mediasi hari ini, pengacara hukum berpartisipasi dalam mediasi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ridvan Camille.
Muslim mengatakan bahwa dalam Pasal 6 Paragraf 1 2016 Perma no. 1, pada kenyataannya, aturan utama penggugat dan terdakwa harus hadir dengan atau mediasi dengan pengacara hukum.
Kemudian, Muslim yang diterbitkan, dalam ayat -ayat 3 dan 4 berikut, para terdakwa mungkin tidak hadir secara langsung, tetapi alasannya valid.
Kemudian, dalam Pasal 6 Paragraf 4, empat alasan hukum diperlukan.
Dia mengatakan: “Sekarang karena empat alasan ini, itu dapat ditunjukkan kepada pengacara berdasarkan Pasal 18 Paragraf 3 Perma,” katanya.
Muslim berpendapat bahwa klien mereka tidak dapat berpartisipasi dalam tes karena ada tugas yang tidak dapat dibiarkan.
“Yah, partai penggugat (Lisa Marianna) telah memaksa setengahnya bahwa harus ada untuk memenuhi ketentuan Pasal 1,” katanya.
Sesi pengadilan akan berlanjut minggu depan dengan memasukkan kasus ini.
(Yoa/isn)