
Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi telah mempekerjakan 10 orang yang diduga dalam serangan senjata api pada perjuangan negara -negara pada hari Rabu (30/4) di daerah Sun -Jakarta di Kemang Raya.
“Para pelaku telah diamankan setelah terlibat dalam serangan itu pada hari Rabu (30/4),” kata PRIPOL Metro Metro South Metro Murodih pada konferensi pers di markas kepolisian Jakarta Selatan pada hari Jumat (2/5).
Jumlah tersangka dalam masyarakat Kemang telah meningkat dari 9 tersangka sebelumnya. Pelanggar terperinci, termasuk Murodih KT (43), adalah alias agas (22), Megawat (29), ya (28), kamu (26), PW (33), RTA (59), WR (22), Mag Alias Ade (40), Alias Andy (47).
Mereka melayani sebagai pesta yang menyerang dan membawa senjata.
“Kami mendapat sepuluh orang dari seluruh saksi. Sebenarnya ada 27. Kami meminta informasi,” katanya.
Kerusuhan pertandingan negara terjadi pada hari Rabu (30/4) sekitar 09.25. Kedua sisi melemparkan pohon dan batu.
Ternyata kelompok ofensif membawa empat senjata dalam bentuk senapan udara PVC dan tiga mesin.
Pada saat itu, sebuah pesta mencoba memasuki plot. Tetapi dari dalam, ada kelompok -kelompok penerus negara itu.
Ketika seseorang mengeluarkan senjata api (Senpi), kerusuhan memuncak. Tindakan ini menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Anggota Zona Mampang, yang membantu Kota Jakarta Selatan, tiba dan mengkonfirmasi bahwa situasi yang aman terkendali.
Untuk kejadian ini, para pelaku Pengadilan Darurat No. 1. Pada tahun 1951, kepemilikan 12 senjata, amunisi atau bahan peledak, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, Divisi Artikel Nomor Darurat ke -2 (1). [12 12] tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun sejak 1951.
(Antara/vis)