
Iaarta, CNN Indonesia –
Mantan Menteri Perdagangan, yang dituduh melakukan kasus korupsi yang dituduh terkait dengan pengenalan Sugar Thomas Trikasih Lambong, mengungkapkan alasan membawa iPad dan laptop ke ruang penahanannya di kantor penuntut umum Yacht Selatan.
Tom Membong, julukannya, menyatakan bahwa kedua perangkat itu digunakan untuk membuat memorandum pertahanan (pleidoi) dibaca dalam persidangan.
“Laptop dan iPad adalah alat tulis. Ini benar -benar menggunakannya untuk menulis pleidoi setelah itu, saya akan pergi lusinan halaman dokumen pembelaan saya,” kata Tom pada hari Senin (2/6) ke Pengadilan Korupsi Jakarta.
Tom mengakui bahwa kedua perangkat itu juga digunakan untuk membantu Anda membaca file kasus korupsi yang menyeretnya.
Selain itu, katanya, ketebalan file kasus yang menyeretnya telah mencapai ribuan halaman, sehingga membutuhkan cara yang lebih efektif untuk dibaca.
“Jika teman -teman di media telah melihat file saya dan setengah tinggi, ribuan halaman. Jadi, alih -alih harus membaca baterai kertas dengan lebih baik, PDF ditempatkan di tablet, maka kami membacanya di tablet yang lebih efektif,” katanya.
Di sisi lain, Tom mengaku menentang tindakan jaksa penuntut (jaksa) yang ingin menyita dua perintahnya setelah pemeriksaan mendadak.
Dia berpikir bahwa apa yang harus dia disita adalah peneliti dalam fase penelitian. Sementara itu, katanya, jaksa penuntut tidak berwenang untuk merebut.
“Kami menghadapi karena otoritas tidak jelas, dasar hukum tidak jelas, kekuatan untuk merebut peneliti saat fase penelitian selesai,” jelasnya.
“Jaksa penuntut tidak memiliki kekuatan untuk merebut, lalu meminta hakim untuk merebut dirinya.
Sementara itu, Tom mengakui bahwa kesehatannya membaik saat dia sakit sampai dia diadili pada hari Kamis (22/05).
“Untungnya saya memiliki lebih baik, minggu lalu demam hingga 38,6 Celcius, batuk dingin, jadi setelah istirahat dan banyak nutrisi, terima kasih kepada Tuhan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut mengajukan penyitaan kejang terhadap dua aset milik Tom Lambong di persidangan yang diadakan pada hari Kamis (5/22).
“Kami harus menyampaikan keagungan yang sama pada hari Senin, jika saya tidak salah, terjadi di Pusat Penahanan Salemba di Kantor Jaksa Penuntut Jacarta Selatan, di mana mereka berada di Kamar 2 terdakwa, Yang Mulia,” jelasnya.
“Kami diminta untuk disita dan mencurigai bahwa ada tautan ke kejahatan ini,” tambah jaksa penuntut.
(FRA/MAB/FRA)