
Yakarta, CNN Indonesia –
Provinsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Java Occidental mengatakan bahwa 176 titik penambangan ilegal ditemukan di 16 distrik dan Jawa Barat.
“Ada 176 tambang ilegal di Jawa Barat,” kata Jawa Barat ESDM Bambang Yuliono di Cirebon, Domingo (1/6).
Dia mengatakan informasi itu adalah hasil dari pengumpulan informasi silang, yang sekarang telah memberi tahu firma hukum.
Kantor ESDM Java Barat sekarang telah membuat langkah -langkah kontrol administrasi terhadap izin resmi, sehingga tidak ada penyimpangan dari izin penelitian dalam praktik pertambangan.
Dia mengatakan bahwa kantor Java ESDM Barat akan mengeluarkan dua jenis pelat sebagai bentuk pengawasan yang aktif.
Menurut Bambang, surat pertama ditangani oleh 233 perusahaan yang mengesahkan operasi produksi penambangan komersial (IUP) untuk melakukan penambangan secara legal, diatur dan sesuai dengan rencana kerja.
“Kami secara pribadi akan mengirim surat ke semua izin komersial penambangan untuk operasi produksi untuk melakukan kegiatan dengan benar dan benar,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa untuk surat lain dari 109 perusahaan yang menyelidiki IUP untuk tidak melakukan kegiatan penambangan di luar koridor penelitian.
Dia mengatakan bahwa dia tampak penting baginya, karena ada kecurigaan bahwa ada lebih banyak manajer yang menggunakan izin eksplorasi untuk mendapatkan langsung.
Selain itu, Bambang, kontrol kegiatan penambangan hukum, akan didasarkan pada rencana kerja dan dokumen anggaran (JKAB), yang harus disiapkan perusahaan setiap tahun.
Dia mengatakan bahwa dokumen ini termasuk rencana produksi, tingkat penggalian, serta strategi pemulihan dan post -minero.
“Shrab penting karena terkandung dalam tujuan produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi penambangan,” katanya.
Pemerintah provinsi Jawa Barat akan memperketat peringkat lelucon sebagai bagian dari langkah deviasi yang dimaksudkan dari praktik penambangan.
“Lalu dokumen RKAB berisi bagaimana (pemimpin) menerapkan rencana penambangan,” katanya.
(Antara/ISN)