
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Sri Mulani secara resmi meluncurkan dua CEO baru (Dirjen) di Kementerian Keuangan hari ini pada hari Jumat (5/23).
Sri Mulani memasang Bimo Wijayanto sebagai CEO pajak dan menggantikan Utomo Suria. Kemudian Letnan Jenderal (Ret.) Djaka Bodi Utama sebagai CEO Bea Cukai dan Tidak Langsung, menggantikan Ascolans.
“Saya, Menteri Keuangan, yang secara resmi mengungkapkan saudara kandung di posisi baru di Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulani ketika ia diluncurkan.
Sebelumnya, Bimo dan Letnan Jenderal Djak juga ditunjuk sebagai Presiden Prabewo Subianto di Istana Negara Bagian pada hari Selasa (5/20).
Bimo juga memberikan informasi publik tentang masalah sirkulasi.
“Ada sejumlah hal yang akan disediakan oleh Presiden (Prabowo) ke arah yang kuat sehingga martabat pajak umum (a) dari Direktorat Umum Bea Cukai dan Keamanan Tidak Langsung dari Pendapatan Negara lebih kuat,” kata Bimo setelah Prabowo disebutkan namanya.
Bimo Wijayanto adalah mantan mahasiswa Nusantara Taruna. Itu pernah kredibel sebagai perwakilan dari Sekretaris Kerjasama Ekonomi dan Investasi dalam Perwakilan untuk Ekonomi dan Investasi yang mengoordinasikan Kementerian Ekonomi.
Dia juga menjadi lebih rendah dari Luhut Binsar Pandjaitan, khususnya dengan posisi asisten untuk investasi strategis dan investasi di Kementerian Koordinasi untuk Maritim dan Investasi (September 2020-Desember 2024).
Selain itu, Bimo pernah dapat dipercaya bahwa ia adalah perwakilan pakar utama untuk politik, hukum dan keamanan dan perwakilan untuk studi dan pengelolaan ekologi sosial, budaya dan strategis di Presiden karyawan (KSP).
Sementara itu, Letnan Jenderal Djaka adalah Sekretaris Utama Komandan Bin (SK) (SK) TNI nomor 1264/x/2024 dari 18 Oktober 2024.
Sebelum bergabung dengan Bin, Djaka memiliki karir yang panjang di Angkatan Darat. Beberapa posisi berfokus pada inspektur umum termasuk (inspektur umum) dari Kementerian Pertahanan (KEMHAN), Asisten Asisten (Asintel) di Komandan TNI dan perwakilan untuk koordinasi politik domestik dari Kementerian Kebijakan dan Jaminan Sosial.
Di masa lalu ia pernah menjadi anggota Kopassus, yang merupakan anggota tim Mawar. Unit ini menjadi perhatian publik tentang fungsi penangkapan dan penahanan aktivis prodemokrasi pada akhir 2. Presiden Sohart.
Djaka juga menjalani proses hukum yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan keputusan Pengadilan Militer Jakart II Jakarta No. Put.25-16/K-A/MMT-II/IV/1999, Djaka dipenjara selama 16 bulan.
(SKT/PT)