
Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan presiden Korea Selatan (Korea Selatan), Jun Suk Yol, menuduh penyalahgunaan kekerasan kekuasaan tinggi dalam kasus kasus -kasus mendesak.
Dengan mengutip Korea Herald, The Charge Today, Kamis (1/5). Dikatakan bahwa Yun menghambat pelaksanaan hak dengan menyalahgunakan kepresidenan.
“Pelanggaran Pasal 123 KUHP, ketika [Yun Suk Yol] menyatakan seni bela diri pada bulan Desember (2024),” Se-hyun, kepala Jaksa Penuntut Umum Taman, memimpin tim investigasi khusus.
Dikatakan bahwa kementerian publik melanjutkan persidangan hukum mereka di persidangan pidana kasus Juni. Mereka juga mempelajari penyelidikan lebih lanjut tentang tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, yang telah menjadi biaya tambahan.
Sebelumnya, tim investigasi khusus menuduh Ion Suk Yol, yang memimpin pemberontakan pada 26 Januari 2025. Persidangan juga dimulai pada 20 Februari 2025.
Dan Yun-who terlibat dalam tuduhan ini.
Dia membantah tuduhan kelumpuhan pemerintah dan mengatakan bahwa langkah -langkah seni bela diri diperlukan untuk memperingatkan publik tentang tindakan oposisi.
Menurut Yun, oposisi telah mencegah eksekusi pemerintah dengan lebih dari 20 pejabat.
Yun juga mengatakan bahwa dia bermaksud mengirim mantan menteri pertahanan Kim Jong Hyun. Namun, ia mengatakan bahwa pejabat pejabat yang melakukan perintahnya sebenarnya beroperasi dari perbatasan tersebut ketika mereka menggunakan pelatihan darurat tempur melalui berbagai prosedur. (SKT/BABY)