
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Carerov) mendirikan program pencucian pajak untuk kendaraan mulai hari ini, Sabtu (6/06). Program ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2025, yang diberikan secara bersamaan untuk memperingati ulang tahun ke -498 DKI.
Namun, pencucian pajak DKI berbeda dari kebijakan pemerintah provinsi lainnya yang menghilangkan semua sejarah pembayar pajak. Di DKI, pemutihan hanya berlaku untuk denda yang terlambat, yang berarti bahwa pemilik kendaraan yang terbelakang belum harus membayar modal fiskal, tetapi denda dari denda.
“Kondisinya seperti pembayaran pajak biasa kendaraan, jika Anda kembali, bahwa pajak utama harus membayar lebih banyak denda, dengan insentif ini hanya gaji utama,” kata kepala Bapenda Dki Lusiana Herami ketika ia menghubungi Kamis (6/6).
Mekanisme pemutihan ini sebelumnya telah dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anng, yang mengatakan dia ingin memberikan insentif kepada warga yang ingin membayar pajak.
“Oleh karena itu, pencucian pajak tidak diberikan kepada mereka yang tidak membayar pajak. Pencucian pajak diberikan kepada mereka yang ingin membayar pajak hari itu. Ini sangat berbeda,” kata Pramono sebelumnya.
Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk mengikuti pencucian pajak DKI: Kendaraan Asli (STNK), bersama dengan fotokopi asli pemilik pemilik kendaraan bermotor (BPKB) bersama dengan fotokopi asli dari pemilik kendaraan, seperti yang ditunjukkan dalam STNK bersama dengan fotokopi daya jaksa penuntut, jika manajemen dan pembayaran dilakukan di kendaraan. (Ryh/fea)