
Jakarta, CNN Indonesia –
Read More : Timnas Futsal Putri Panggil 2 Pemain Sepak Bola di Pra Piala Asia
Mantan pemain Circus Circus (OBI) menyatakan bahwa laporan polisi yang terkait dengan penghapusan identitas yang dikirim oleh korban berhenti pada tahun 1999.
Pengacara korban, Muhammad Shoheh, informasi mengenai para penggemar kasus yang dikirim oleh Komisi Hukum Nasional. Mereka mengatakan bahwa polisi saya mengeluarkan sesuatu untuk menghentikan penyelidikan (SP3) pada tahun 1999 atau dua tahun setelah membuat laporan.
“Hari ini kami mencapai markas polisi Nasional Polisi untuk melaporkan Brother Viva pada tahun 1999 yang dikeluarkan oleh laporan investigasi kriminal polisi (6/5).
Juga, Shoh mengklaim orang asing dengan langkah polisi yang mengeluarkan laporan SP3 untuk pelanggan. Alasannya, ia percaya bahwa polisi tidak sulit untuk ditunjukkan untuk menunjukkan identitas oleh OCI atau Taman Safari Indonesia.
“Artikel yang mengeluh tentu tidak sulit untuk dibuktikan, artikel mana dari KUHP. Jika ada orang yang menghilangkan identitas orang tersebut dan, dalam hal ini, ia tidak tahu tentang asal -usulnya,” katanya.
Pengacara lain, dicintai, dievaluasi bahwa polisi bukanlah seorang profesional untuk menangani insiden tersebut, jika benar bahwa masalah SP3. Karena, katanya, korban, karena wartawan umum tidak menerima informasi jika kasusnya berhenti.
“Juga, tentang berita kasus kasus dan diterbitkan dari SP3 sendiri, mereka tahu tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang tidak dikirim oleh penyelidik,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengakui bahwa ia dengan sengaja mengunjungi markas polisi nasional bersama dengan korban untuk mengkonfirmasi fakta hukum yang sebenarnya mengenai laporan tersebut.
Read More : Gempa M 4,7 Guncang Kodi di Sumba NTT
“Ini adalah upaya untuk memastikan SP3 dan yang masuk akal SP3. Karena ada tempat bagi kami untuk melakukan pencegahan yang terkait dengan SP3,” jelasnya.
Di masa lalu, beberapa mantan sirkus OCI Safari Indonesia (TSI) mengeluh tentang eksploitasi yang dihormati untuk Menteri Hak Asasi Manusia (HAM). Keluhan diterima oleh Wakil Minumian Milumiank Human Selasa (15/4).
Sidang, mantan pekerja itu mengatakan bahwa kekerasan untuk eksploitasi anak -anak terjadi sejak tahun 1970 -an oleh pemilik OCI dan pemilik Safari Indonesia.
Menawarkannya berdasarkan informasi dari korban telah mengalami tidak hanya tindakan kekerasan, tetapi juga suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
(TFQ / DAL)