
Jakarta CNN Indonesia –
Read More : Tulisan Minal Aidin Wal Faizin Arab yang Benar, Arab, Latin, dan Arti
Direktur Umum Bea Cukai dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenke) merilis pajak impor dan set pajak untuk peziarah dari tanah suci.
Ini sesuai dengan masalah Menteri Keuangan (PMK), masalah (PMK) PMK -203/PMK.04/2017. Ditandatangani oleh Menteri Keuangan. Sri Mullyani akan secara resmi efektif mulai 6 Juni 2025.
“Secara kebetulan, ini adalah musim ziarah dari haji pribadi. (Pajak bebas dan pajak) Definisi digunakan atau digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk persediaan yang tersisa atau penggunaan pribadi.” PLH Kasubdit Direktur Impor Presiden DJBC.
Namun, ada perbedaan dalam pengobatan untuk dua jenis peziarah. Departemen Bea Cukai Umum dan Pajak dibagi menjadi koper pribadi milik peziarah normal dan haji khusus.
Semua bagasi pribadi peziarah normal tanpa bea masuk tanpa batasan. Produk -produk ini tidak akan memiliki pajak tambahan. (PPN) atau Barang Mewah -Pajak Sales (PPNBM) dan Pajak Penghasilan (PPH)
Pada saat yang sama, bagasi ekspres milik peziarah khusus akan dibatasi oleh nilai beban (FOB) $ 2.500.
“Setiap kali lebih, jika nilainya lebih (bagasi pribadi peziarah khusus) untuk kepentingan koleksi akan digunakan dan PDRI atau pajak dalam impor,” katanya.
“Tingkat impor akan 10 persen. PPN akan ditentukan dalam ketentuan PPH. (Bagasi pribadi) dari kursi haji khusus” dengan detail
Read More : Pakar: Prabowo Bisa Rilis Perppu Solusi Cepat Batalkan PPN 12 Persen
Dia mengungkapkan mengapa ada perlakuan berbeda antara haji normal dan haji. Menurut keputusan ini, itu adalah inisiatif langsung dari Menteri Keuangan.
Ketua pertimbangan Kementerian Keuangan, sampai akhirnya menyediakan fasilitas khusus untuk peziarah. Alasannya adalah bahwa layanan ini ditentukan, terutama biayanya tidak kecil. Seperti periode layanan
“Selain itu, 1 manusia pada umumnya akan melanjutkan dengan layanan (haji) hanya sekali dalam kehidupan dan setiap majelis akan membawa suvenir sebagai banyak rasa terima kasih untuk beribadah,” kata Chareul.
“Karena kualifikasi Menteri Keuangan (Sri Muyani), ketentuan berbagai fasilitas untuk haji, Kementerian Keuangan, mengingat bahwa dibutuhkan sekitar 20 tahun harapan.
(ST/SFR)